Dinas Dukcapil Humbahas Lakukan Layanan Adminduk Balita Stunting
Humbahas – jurnalpolisi.id
Untuk menyemarakkan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan gerakan jemput bola untuk layanan Adminduk khusus balita stunting di 12 Puskesmas se- Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelayanan itu dimulai 25 Mei-12 Juni 2023, sehingga dokumen Adminduk balita diusia 0-59 bulan lengkap. Meliputi Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Sehingga dapat menerima layanan dengan baik karena NIK sudah merupakan Nomor Identitas Tunggal untuk semua urusan pelayanan publik sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Demikian dikatakan Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd, di Doloksanggul,Selasa,30/5/2023.
Dikatakan, layanan Adminduk khusus balita stunting ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 470/1709/Dukcapil/V/2023 perihal pelaksanaan kegiatan dukungan Harganas ke-30 tahun 2023 dengan thema : “Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju”.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya, dan jangan lupa membawa : Kartu Keluarga, KTP-el Orang tua dan surat kenal lahir dari petugas kesehatan/Pemerintah Desa/Gereja serta mengisi formulir F2.01 untuk penerbitan Akta Lahir” jelas Jara Trisepto 25 Mei-12 Juni 2023 Dinas Dukcapil Humbahas Lakukan Layanan Adminduk Balita Stunting
Untuk menyemarakkan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan gerakan jemput bola untuk layanan Adminduk khusus balita stunting di 12 Puskesmas se- Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelayanan itu dimulai 25 Mei-12 Juni 2023, sehingga dokumen Adminduk balita diusia 0-59 bulan lengkap. Meliputi Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Sehingga dapat menerima layanan dengan baik karena NIK sudah merupakan Nomor Identitas Tunggal untuk semua urusan pelayanan publik sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya, dan jangan lupa membawa : Kartu Keluarga, KTP-el Orang tua dan surat kenal lahir dari petugas kesehatan/Pemerintah Desa/Gereja serta mengisi formulir F2.01 untuk penerbitan Akta Lahir” jelas Jara Trisepto Lumbantoruan. (As.JPN.Hh).