DidugaTak Terima Diberitakan Oknum Kepala Pekon Kejadian Ancam Cabut Nyawa Wartawan

Tanggamus- Jurnalpolisi.id

Diduga tidak terima diberitakan terkait indikasi penyimpangan Bantuan langsung Tunai BLT DD tahun anggaran 2022 Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ancam cabut nyawa wartawan.

Sungguh miris, seorang wartawan”Tomy Andri”dari media Bqyangkara News mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa ancaman dicabut nyawanya, oleh seorang oknum kepala pekon, -Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus melalui Telepon Seluler ,Selasa 6/6/2023

Saat diwawancarai sejumlah Awak Media “Tomy Andri” Kepala Biro Media Bayangkara News menyampaikan, dirinya baru saja di Telepon oleh salah satu oknum kepala Pekon-Pekon kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bahwa dirinya akan cabut nyawa nya.

Lebih lanjut Tomy menyampaikan, ancaman pembunuhan yang di sampaikan oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo untuk dirinya tersebut diduga terkait pemberitaan yang di muat media Bayangkara News dan Sejumlah Media Lainnya Edisi Senin, 5/6/2023 kemarin.

“saya di Telepon oleh Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian melalui Telepon seluler dan oknum kepala Pekon (Murni) menyampaikan”kamu dimana kesini kita katemu berantam dan tunggu nyawa mu ya karena kamu sudah memberitakan saya dan mencemarkan nama baik saya ,terang Tomy menirukan ucapan oknum kepala Pekon melalui telepon seluler.

,”dan saya sudah mendapat printah dari Camat Wonosobo,”Edi Pahrurozii”,untuk lapor balik terkait pemberitaan mu dan kamu harus tanggung jawap ucap Kepala Pekon yang di Samapaikan ke saya,tutur Tomy

sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus,Parta Irawan menanggapi terkait ancaman yang disampaikan Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian tersebut

saya selaku Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas pritiwa yang dialami berupa ancaman kekerasan terhadap wartawan dari Media Bayangkara News

hurusnya seorang pejabat puklik atau Kepala Pekon/Desa bisa menghadapi masalah dengan cara proposonal bukan penyampaian ancaman kekerasan dan dengan ada nya ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa dikenakan pidana

yaitu Pasal 45B UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah, jelasnya

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *