Diduga Mempekerjakan Jalan Aspal Cinangsi – Cingebul Tidak Ada Kordinasi Pihak Desa Setempat.

Cilacap-Jurnalpolisi.id

(7/6/2023) Paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalan aspal Cinangsi – Cingebul (Gandrungmangu) No/tgl Kontrak (602.7/26.05-1/BM.08.20/16)
Dana APBD Kab.Cilacap T.A 2023 senilai Rp. 914.702.000; Volume panjang 9,..m/lebar 4.m/ketebalan 6.cm Diduga mempekerjakan jalan aspal datangnya segerombolan Kingkong.

Pasalnya, saat Jurnal Polisi.id melakukan pemantauan, Rabu (07/6/2023) jam 10:00 wib pada kegiatan tersebut tidak memakai (K3), didapati para pekerja yang sedang beraktifitas pekerjaannya namun masa bodo dengan adanya kendaraan yang melintas di jalan aspal yang sedang dikerjakan, pelaksanaan pekerjaan tidak diberi rambu rambu apa lagi penjaga pintu lintasan sebelumnya, di mana (K3) yang sudah terpampang di papan bemberitahuan sedangkan pelaksanaannya pun semau gue, tidak menyesuaikan peraturan di dalam UU No.2.

Bahkan, bukan hanya itu, dilokasi pekerjaan tidak nampak satupun penanggung jawab, terkecuali pelaksana dan tenaga pekerjanya, yang ada dilokasi, tanpa didampingi surat ijin ke kepala desa setempat.

Di waktu yang sama Jurnal Polisi.id mengkonfirmasi pak lurah, “Bahwa Proyek tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan ke Kantor Desa dari CV. Karya Satria Engineering (konsultan pengawas) maupun CV.Pramudito (pelaksanaan) tidak ada pemberi Tahuan sama sekali ke kantor desa, tiba tiba ada pelaksanaan pekerjaan jalan aspal di wilayah perbatasan Cinangsi (Cilacap) – Cingebul (Banyumas) “jelasnya.

Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(Red/Syai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *