Diduga Bakar Lahan Dan Hutan, Seorang Petani di Amankan Polsek Sinaboi

Rokan Hilir, jurnalpolisi.id

Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir amankan pelaku dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) yang terjadi di Jln Bumi Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Selasa 30 Mei 2023, sekira Pukul 14.00 WIB Kemarin.

Pelaku itu merupakan seorang petani berinisial NN (51 Tahun), alamat Jln Sukajadi Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dia diamankan setelah mengakui kepada petugas kalau awalnya dirinya membakar tikar lalu menumpukkan kayu. namun karena tiupan angin yang kencang api tidak bisa dijinakkan.

Adapun barang bukti (BB) diamankan petugas dari NN itu 1 Mancis Metro lighter dan 3 Batang kayu bekas bakaran.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Karhutla itu.

Dia mengatakan kejadian itu berawal Pada hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 Sekira jam 13.00 Wib, bahwa Kapolsek Sinaboi perintahkan Iptu H. Tinambunan S,sos,.Msi. Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau bersama MPA Kepenghuluan Sungai Bakau melaksanakan patroli karlahut.

” Sekira jam 15.00 Wib Petugas Patroli menemukan kepulan asap dan selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi,” ujarnya Jum’at 02 Juni 2023.

Mendengar laporan itu selanjutnya Kapolsek Sinaboi perintahkan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darussalam, Piket Spkt dan Piket Reskrim menuju ke TKP untuk memadamkan temuan karlahut.

” Setibanya di TKP kemudian memadamkan api yang membakar lahan tersebut dan menemukan pelaku saudara Ngatmin dan saksi saudara Sudarno sedang berada di pondok ladang lalu terhadap keduanya diamankan,” Jelas AKP Juliandi SH.

Kata Juliandi setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku NN mengakui bahwa dirinya membakar lahan tersebut dengan menggunakan tikar bekas yang diambil dari dalam pondok lalu membakarnya dengan menggunakan mancis diatas tumpukan kayu, Kemudian apinya hidup.

Namun akibat angin berhembus kencang api semakin membesar dan menybar, justru apinya tidak dapat dipadamkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek sinaboi guna proses lebih lanjut.

” Kemudian di sangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola.

Kabiro. Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *