Diduga Adanya Penyerobotan sisa Lahan/tanah Bapak Sugian Somasi pun dilayangkan kepada PT.Asmin Bara Bronang

Kalimantan Tengah – jurnanalpolisi.id

Sugian Dalam memperjuangkan haknya terkait sisa Lahan/Tanah yang digarap pada tahun 2005 sebanyak 300 hektar, lahan/Tanah tersebut adalah dimana dulunya milik kelompok tani kini sudah habis di garap oleh Perusahaan PT.Asmin Bara Bronang.

Duagaan penyeobotan tanah tersebut oleh PT.Asmin Bara Bronang yang di gunakan untuk usaha pengerukan Batu Bara adalah perbuatan melawan hukum.

Ditempat terpisah awak media ini mencoba konfirmasi dengan Sugian di kediamannya desa Pujon pada hari Rabu 19/06/2023,

Sugian selaku pemilik lahan/Tanah mengatakan sudah membuat surat somasi kepada perusahaan PT.Asmin Bara Bronang yang berlokasi didesa Barunang Kamis,08/06/2023 tetapi sampai saat ini dari pihak Perusahaan PT.Asmin Bara Bronang masih belum menanggapi somasi tersebut.

Namun bila dalam 2 Minggu tidak menanggapi surat somasi yang sudah di tujukan kepada PT.Asmin Bara Bronang dan sudah dibuat surat pemberitahuan terkait somasi ini kepada pihak-pihak terkait, seperti Kapolsek Kapuas Tengah, Kepala Desa, pihak kecamatan, Danramil dan Damang. Maka saya akan membawa kasus ini kelebih serius yaitu melaporkan Perusahaan tersebut ke Direktorat kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah yaitu terkait penyerobotan lahan/Tanah saya, ujar Sugian

Sementara menurut Undang-Undang Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, alias mafia tanah yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana, dan dapat dikenakan Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang langsung terkait penyerobotan tanah.

Lebih lanjut sugian berharap pihak terkait segera menghentikan kegiatan tambang yang dilakukan PT.Asmin Bara Bronang diatas tanah/Lahan saya sampai adanya kejelasan terkait kasus ini tutupnya”. (Ratna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *