BUPATI Afrizal Nonaktifkan ASN Viral Kepergok Bareng Wabup Rokan Hilir di Kamar Hotel Premiere
ROKANHILIR – jurnalpolisi.id
Bupati Afrizal Sintong membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai Kabid di Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir. Ibu Kabid cantik tersebut belakangan heboh karena kepergok polisi berduaan dengan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, di kamar Hotel Premiere Pekanbaru.
Penonaktifan DRS dari jabatannya tersebut dibenarkan Bupati Afrizal Sintong, Kamis (01/06/23). Bupati mengatakan tindakan membebastugaskan DRS dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rokan Hilir atas heboh penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanggal 29 Mei,” ungkap Bupati Rohil saat ditemui di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Bupati, nonjobnya DRS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Secara otomatis Kasubbid yang berada di bawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Bapenda itu,” jelas Bupati.
Diberitakan, aksi DRS yang kepergok selingkuh dengan Wakil Bupati Rokan Hilir di kamar Hotel Premiere Pekanbaru dalam razia prostitusi online. Malam itu juga, keduanya digelandang ke Mapolda Riau. Sekitar 12 jam diperiksa, keduanya dibolehkan pulang.
TIM /RED.