BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin di Bagansiapiapi Memasuki Tahap II Kejari Rohil

Pekanbaru , jurnalpolisi.id

Berkas dua tersangka pengedar farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE), di wilayah Rokan Hilir (Rohil) inisial JO (35) dan KP (57) memasuki tahap II.

Baca Juga :BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Bagansiapiapi Memasuki Tahap II Kejari Rohil
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, bahwa penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu komitmen dan upaya BBPOM di Pekanbaru dalam memutus rantai peredaran Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan.

“Komitmen ini tentunya memerlukan dukungan dan sinergitas dari mitra CJS lainnya, seperti dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” terang Yosef.

Yosef menjelaskan, tahap II ini dilakukan berawal penindakan yang dilakukan pada operasi pada tanggal 25 Mei 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

“Dari operasi tersebut ditetapkan dua orang tersangka yakni JO dan KP,” ujar Yosef.

Berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan pada tanggal 22 Juni 2023 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Yosef mengakui penyelesaian perkara yang relatif cepat tidak sampai 1 bulan, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara PPNS BBPOM di Pekanbaru, Ditkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” jelas Yosef.

Bagansiapiapi Memasuki Tahap II Kejari Rohil
Yosef menegaskan, melalui penegakan hukum atau law enforcement ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran.

“Pemerintah dalam hal ini BBPOM Pekanbaru beserta stakeholder akan senantiasa hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat di Provinsi Riau dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan,” kata Yosef.

Dalam perkara ini keduanya dikenakan pada 2 perkara tersebut adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *