BPD Adalah Konfigurasi Demokrasi Masyarakat Desa

OLEH : FUADI S.H.

Subang – jurnalpolisi.id

Dalam perspektif politik hukum, lahirnya Undang Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah buah pergulatan politik yang panjang, sekaligus pemikiran untuk menjadikan Desa sebagai basis bangunan kualitas kehidupan. Didalam Undang Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah,” menitik beratkan tentang peran Desa secara otonom atau kekuasaan,untuk mengatur sendiri dengan keunikan hak hak asal usulnya, juga memberikan ruang tentang kemandirian dan pemberdayaan masyarakat yang cukup, sehingga paradigmanya adalah Desa,bukan lagi menjadi sebuah objek pembangunan,akan tetapi,” Desa harus menjadi bagian dari rencana pembanguna Nasional.

Dari uraian singkat diatas dan dengan diberlakukannya Undang Undang Desa tersebut, maka,” Pemerintahan Desa mengharuskan melakukan penyesuaian penyesuaian, yaitu”salah satunya tentang transformasi sekema dan administrasi prosedur tatakelola tentang Desa.

Berdasakan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), bahwa pengisian Anggota BPD berdasarkan unsur keterwakilan setiap wilayah dalam satu Desa ( Pasal 7 ). Proses perekrutan dan pemilihan Anggota BPD secara demokratis, ini akan membawa dampak yang sangat baik terhadap kinerja BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Proses rekrutmen Anggota BPD dan hubungan BPD dengan Masyarakat sebagai cermin dari peran BPD, bahwa BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa, yang memiliki tanggungjawab secara electoral kewilayahan.

BPD adalah Aktor baru dalam mendorong Desa untuk mengurangi dominasi penguasa tunggal dalam pemerintahan Desa. Masyarakatpun berharap,” bahwa kehadiran BPD,yakni sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi bagi masyarakat. Pembuat kebijakan secara partisipatif dan alat kontrol yang efektif terhadap pemerintahan Desa.

BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) adalah merupakan Lembaga yang ada di Desa,yang memiliki tugas dan fungsi yang strategis bagi kelancaran kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa, apalagi dikaitkan dengan kondisi masyarakat pedesaan yang memiliki dinamika,dan kehidupan yang sangat tinggi dalam demokrasi. Selain itu juga,” kehadiran BPD telah memberikan ruang gerak yang sangat positif dalam konfigurasi ( Wujud ) demokrasi, khususnya,” bagi masyarakat Desa dengan menyalurkan aspirasi politiknya sebagai Lembaga independen/lembaga sosial dalam Pemerintahan Desa.

BPD sebagai,”suatu Lembaga legislasi dan sebagai parlemen Desa,dan membawa nuansa baru dalam menggerakan partisipasi Rakyat Desa dalam kehidupan demokrasi. Hal ini akan mencerminkan sebagai bentuk terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawabnya bagi kelangsungan masyarakat Desa mereka, walaupun mungkin akan terjadi perbedaan diantara mereka.

Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam pemerintah Desa, sebagai fungsi dan kewenangannya diharapkan mampuh mewujudkan sistem, chek and balance didalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.( RB jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *