Berbagai Pandangan Putusan MK atas Uji Materi UU no 7 tahun 2017

Bukittinggi Sumbar – jurnalpolisi.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan ketetapan yang diputuskan MK bahwasanya pemilu nanti dilaksanakan dengan sistem proporsional dan secara terbuka atau dikenal dengan sistem Proporsional Terbuka.

Hari ini Mahkamah Konstitusi menjadi Angel of Death bagi para kader dan mejadi Messiah bagi mereka yang disokong oleh kemapuan finansial untuk bertarung dalam kontestasi pemilu di tahun 2024.

Kenapa seperti hal ini dikarenakan dalam proposional tertutup memberikan harapan bagi mereka para kader yang lahir dari rahim parpol dan memiliki kapasitas dalam hal gagasan namun minim secara keuangan harus digagalkan oleh proposional terbuka.

Karna dalam proposional terbuka suara terbanyak lah yang memiliki hak untuk menjadi wakil dari masyarakat. Memang betul VOX PUPULI, VOX DEI ( suara rakyat adalah suara tuhan), tapi dalan proposional terbuka suara Tuhan pun bisa mereka beli dengan uang bagi mereka yang memiliki kekuatan financial yang kuat.

Belum lagi dalam proposional terbuka mereka yang menjadi kader hanya untuk sebatas numpang untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu. Apalagi dalam proposional terbuka popularitas menjadi salah satu penentu keberhasilan seseorang dalam meraih kemenangan.

Apalagi para pensiunan seperti : pensiunan asn lurah, camat, polri dan tni yang telah purna tugas banyak ikut serta dalam kontestasi pemilu,karna memanfaat kan popularitas mereka sewaktu pernah menjabat dan membaur dengan masyarakat.

Padahal logikanya negara me purna tugas kan mereka karna sudah tidak mampu lagi secara umur untuk bekerja dalam melayani negara dan masyarakat, akan tetapi setelah dipensiunkan mereka maju sebagai calon legislatif dengan midal popularitas dan kekuatan financial.l dengan dalih melayani dan membatu masyarakat. Dan itu semua adalah bagain dari bobrok nya proposional terbuka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittnggi Heldo Dt. Sampono Rajo mengatakan KPU mendukung setiap aturan yang ditetapkan. Sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban melaksanakan amanah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Keputusan MK terkait sistem pemilu sejalan dengan UU tersebut. Sistem proporsional terbuka merupakan kajian dan telaahan untuk sistem keterwakilan, untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu kota Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan putusan MK yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya tentu sudah dengan pertimbangan yang matang.

Menurutnya, MK menilai sistem Proporsional Terbuka yang dipraktekan selama ini tidak bertentangan dengan undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, untuk konteks pemilu hari ini dimana tahapan pemilu 2024 sedang berjalan yaitu tahapan pencalonan anggota DPR. DPD dan DPRD, tentu proses ini berlanjut sebagaimana mestinya.

Lanjut, Satu poin penting setelah putusan MK ini adalah bagaimana Partai politik berbenah diri mengkonsolidasikan internal partai politik masing-masing agar kompetisi antar caleg dinternal partai terjadi secara sehat dan partai politik melakukan pendidikan politik yang massif dan intensif kepada para caleg dan juga masyarakat.

Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi Asril, SE mengatakan Kita bersyukur MK dalam pengambilan keputusan sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan melalui perwakilan masyarakat yaitu 8 Fraksi DPR RI yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Kita sangat khawatir apabila sistem proporsional tertutup yang menjadi keputusan MK sebab secara umum partai-partai di Indonesia menyusun Bacaleg dengan indikator untuk sistem proporsional terbuka, bukan untuk sistem proporsional tertutup,” sebutnya.

Menurut dia, kalau dipaksakan sistem proporsional tertutup banyak hal yang mungkin terjadi di Indonesia paling tidak partisipasi masyarakat mengikuti pemilu akan sangat rendah yang berujung kepada kualitas hasil pemilu itu sendiri.

Sekali lagi kita berterimakasih kepada MK yang sudah bekerja keras dan Alhamdulillah hasil kajian MK ternyata sesuai dengan suara mayoritas masyarakat Indonesia. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *