Barang Bukti Hasil Kejahatan Kembali Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh

Sungaipenuh- jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh, Kamis (22/06/2023)

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan di hancurkan menggunakan Alat Berat Grader dari UPTD Perlengkapan Perbengkelan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.

Turut Hadir Pihak Polres Kerinci, Perwakilan Dinas Kesehatan Sungai Penuh Adhe Soemantri, S.Farm, Apt, Kepala BPOM Kota Sungai Penuh Pernanda Saprinoki Diwakili Esta Anggih Pratiwi, S.Farm,Apt, Wakil Ketua Pengadilan Sungai Penuh diwakili Hakim Satya Prida, SH dan para tamu undangan lainnya.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Melalui Kasi Datun Winanto Selaku Plh. Kejari Sungai Penuh dan didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Rampasan Ahmad Riyadi mengatakan Barang Bukti Terdiri dari Dua Puluh Dua Perkara Narkotika, Tiga Belas Perkara Tindak Pidana Umum, serta Enam Perkara Tipiring Perkara Ringan.

Selanjutnya Kasi Datun membeberkan rinciannya barang bukti yang dimusnahkan
” Barang Bukti Terdiri dari Dua Puluh Dua Perkara Narkotika, Tiga Belas Perkara Tindak Pidana Umum, serta Enam Perkara Tipiring Perkara Ringan, berikut rinciannya,” Ungkap Kasi Datun

  1. Perkara Narkotika Sabu sebanyak : Tiga Puluh Tujuh paket kecil dan Enam paket sedang.
  2. Perkara Narkotika Ganja sebanyak : Dua Puluh Tiga paket kecil ,Empat Puluh Empat Paket sedang dan Lima paket besar.
  3. Perkara Obat-obatan dari Penyidik BPOM sebanyak tiga perkara dengan Dua ratus delapan puluh delapan jenis dijual tanpa izin.
  4. Serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin enam perkara dengan jumlah Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat botol minuman keras dan Tiga Puluh liter minuman jenis tuak.

Lebih lanjut Kasi Datun Winanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari Januari-Juni 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga wajib untuk dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan barang.
“Untuk barang bukti narkoba kami musnahkan dengan cara dilarutkan pada air kemudian dicampur deterjen setelah itu diblender lalu kami buang, untuk obat kami bakar dan untuk minuman kami hancurkan menggunakan alat berat grader, Semuanya dimusnahkan tanpa ada satupun barang bukti yang tersisa agar tidak tersisa, ” Pungkas Kasi Datun Kejari Sungai Penuh.

(Budi.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *