Bank Nusamba Banyuwangi diduga Telah Menyita Barang Barang Nasabah

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Ini yang perlu kita sikapi bersama Bank Nusamba diduga dengan aroganya menyita barang barang 9 gas elpiji dan Alat musik Drum milik nasabah terkait cicilanya yang terlambat 4 bulan Kamis 15 Juni 2023

Miris dan sangat kasihan atas Kejadian yang menimpa ibu nur imama warga Dusun kaliboyo Desa keradenan kecamatan purwoharjo kabupaten banyuwangi, diduga Tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemdes,RT,RW lingkungan setempat, petugas Bank Nusamba dengan arogannya bak penyamun di siang bolong mengangkut barang barang milik nasabah diantaranya 9 Tabung Gas elpiji dan Alat musik Drum milik nasabah nur imama langsung di naikan ke mobil warna hitam dengan No pol…dengan alasan untuk melunasi keterlambatan cicilan selama empat bulan.

Padahal dalam keterlabatnya Nur Imama pernah menyicil uang sebesar Rp 3,500,000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), perbuatan Depcolektor dari bank Nusamba terbilang sungguh kejam,

Dengan wajah memelas dan pasrah nur imama melihat barang barang nya di angkut 4 orang petugas colektor Bank Nusamba Tanpa bisa berbuat apa apa,Nur imama berharap ada keadilan atas kejadian yang menimpah dirinya

Di tempat terpisah awak media menemui nur imama untuk klarifikasi dan konfirmasi di kediamannya,nur imama membenarkan kejadian yang menimpa dirinya.bahwa 9 gas tabung Elpiji dan alat musik drum anak saya di bawa dan di ambil.ujarnya

Lanjut Imama, dari 4 petugas yang diduga Depcolektor itu pun memeriksa barang dagangan yang ada di rumah/ toko saya mungkin mau di ambil juga sama Depcolektor tersebut, mungkin terbilang murah harganya akhirnya GK jadi di bawa atau di sita,ucapnya

Masih menurut Nur imama, saya kan seorang perempuan dan hidup sendiri(seorang janda),saya merasa takut di datangi dengan 4 orang laki laki diduga petugas Depcolektor dari bank Nusamba tersebut.

Dengan nada menekan dan meminta barang barang saya seperti elpiji dan alat musik drum punya anak saya, itupun tidak ada nota nominal uangnya berapa, tapi saya tidak terima dan tidak ikhlas barang saya di ambil oleh 4 orang Depcolektor, dan itupun ada bukti vidio waktu pengambilan barang barang di rumah saya mas,ucap ,nur imama

Di tempat yang sama ketua ormas macan asia DPC Banyuwangi selamet hariyadi yang di mintai tolong oleh nur imama atas tindakan pengambilan paksa barang barang milik nur imama,mengatakan kita sebagai ormas akan membantu upaya upaya keadilan dan upaya hukum untuk masyarakat sebagai mana fungsi ormas di dalam masyarakat,kita akan datangi Bank Nusamba untuk mendapatkan kejelasan terkait pengambilan paksa barang milik nur imama.

secara hukum jelas terdapat unsur pidana dalam perampasan barang barang tersrbut sebagaimana di atur dalam pasal 368 KHUP yang berbunyi,Tindak pidana perampasan itu di lakukan oleh dua(2) orang atau lebih secara bersama sama sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat(2)pasal 365 ayat(2)ke-2 KUHP dengan ancaman pidana Dua belas tahun penjara, maka dari itu, perkara ini tidak bisa di biarkan.

Praktek praktek penzoliman danTanpa prosedur akan kita tindak tegas untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.tegas slamet Ketua Macan Asia (DPC)Banyuwangi (Bs/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *