AKTIVIS Perempuan Singgung Ketidakadilan di Kasus Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan ASN Wanita

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Masyarakat Riau sejak sepekan belakangan dibuat terheran-heran dengan pemberitaan Wakil Bupati Rokan Hilir SU yang terjaring razia di kamar hotel bersama perempuan berinisial DRS, pejabat Dispenda Kabupaten Rohil.

Namun keduanya dipulangkan setelah sempat diciduk polisi, karena tidak ada disangkakan pasal apapun.

Kemudian muncul klarifikasi dari istri Wabup Rohil bahwa ia lah yang menyuruh suaminya untuk mengantar obat kepada DRS, karena pada waktu itu DRS dalam keadaan sakit. Pemberitaan soal ‘ngamar bareng’ itu dianggap hanya fitnah belaka.

Namun, masyarakat kembali dibuat terkejut dengan keputusan Bupati Rohil Afrizal Sintong yang menonaktifkan ASN perempuan yang viral berduaan di kamar hotel bersama Wabup Rohil itu.

Keputusan itu disinyalir diambil Bupati untuk menjawab pertanyaan publik terkait tentang langkah yang dilakukan Pemkab Rohil atas hebohnya kasus tersebut.

Keputusan Bupati Rohil ini mendapat sorotan dari aktivis perempuan, mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi dalam kasus tersebut.

Ketua Umum Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Pekanbaru, Mega Yustari Pane menilai, dengan keluarnya keputusan Bupati tersebut, memperjelas dugaan bahwa SU dan DRS telah melakukan perzinahan.

“Saya mengikuti pemberitaan ini dari awal merasa ada ketimpangan dan kejanggalan atas keputusan yang telah dikeluarkan Bupati Rohil. Mengapa hanya DRS saja yang dibebastugaskan karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 pasal 411 tentang PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Mega dikutip dari JURNAL. POLISI. ID. Jumat (02/06/23).

Ia kemudian mempertanyakan sanksi terhadap Wabup SU. Untuk diketahui, wewenang memberi sanksi ataupun pemecatan Wakil Bupati Rokan Hilir ada di DPRD Rohil.

“Sampai hari tidak ada keputusan apapun untuk Wakil Bupati Rokan Hilir yang jelas-jelas berada satu kamar dengan DRS malam itu,” kata Mega lagi.

Seharusnya, kata Alumni UIN Suska Riau ini, keduanya diberikan sanksi. Tidak ada anak tiri anak kandung, jangan ada pembeda-beda, dan penyalahan sebelah pihak.

“Perbuatan mereka sangat tidak dibenarkan apalagi mereka merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh. Bukan ingin membela DRS karena dia adalah seorang perempuan, walaupun memang sering keputusan sanksi selalu menyudutkan perempuan. Namun ini tentang keadilan yang harus ditegakkan dalam keputusan sanksi yang diambil Pemkab Rohil tersebut,” tukas Mega.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil). DRS merupakan oknum aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang belakangan heboh karena kepergok polisi berduaan bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.

Penonaktifan DRS dari jabatannya tersebut dibenarkan Bupati Afrizal Sintong, Kamis (1/6/2023). Bupati mengatakan tindakan membebastugaskan DRS dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil atas heboh penggerebekan tersebut.

“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanggal 29 Mei kemarin,” ungkap Bupati Rohil saat ditemui di Bagansiapiapi.

Dijelaskan Bupati nonjobnya DRS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada di bawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Bapenda itu,” jelas Bupati.

TIM /RED.

CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi, [email protected] Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *