Tidak Mau Kembalikan Uang Salah Transfer Rp 17 Juta, Seorang Buruh di Ringkus Polsek Bangko

Rokan Hilir, jurnalpolisi.id

Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir menangkap salah seorang buruh berinisial RD alias Rido (23)lantaran diduga gelapkan uang salah transfer Rp 17 juta milik korban Rainal Rais (27)di daerah jln Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Selasa 16 Mei 2023, kemaren.

Penangkapan oknum buruh itu setelah korban melaporkan ke Mapolsek Bangko karena tidak mengembalikan uang korban yang pernah ditransfer dari kios phonesellnya yang terletak di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Kota, Kecamtan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Minggu 16 April 2023. Pukul 11.00 WIB, lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan itu.

Dia mengungkapkan, awal kroonologisnya pada hari minggu 16 April 2023 sekira pukul 20.49 wib pelapor melakukan transaksi ke rekening atas nama saudara Saiful Anwar dengan nomor rekening BRI 811701000368530. akan tetapi pelapor salah mengirim ke rekening DANA atas nama RIDO dengan nomor DANA 081379386435.

” Setelah menyadari bahwa pelapor salah mengirimkan uang, lalu pelapor langsung menghubungi nomor terlapor dengan nomor tujuan 081379386435 dan diangkat oleh terlapor, pelapor berkata ” Bang aku salah kirim uang ke rekening dana kau sebanyak Rp. 17.750.000,-, tolong kirim balik la” kemudian terlapor menjawab ” Tunggu 4 hari lagi, aku pulang dari Malaysia,” jelas AKP Juliandi Jum’at 19 Mei 2023.

Sehubungan dengan itu terlapor atau tersangka kembali ke Bagan Siapi api, lalu pelapor menjumpai terlapor untuk meminta kembali uangnya, namun terlapor tidak bisa mengembalikan karena sudah habis terpakai.

” Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.17.750.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ucapnya

Dikatakan Juliandi menindak lanjuti laporan dari korban itu Tim Opsnal Polsek Bangko, bergerak dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah jln. Bintang, tepatnya didepan toko D.I.Y.

” Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,MH langsung menuju ke tempat keberadaan yang diduga pelaku dan langsung mengamankan dan membawanya ke Kantor Polsek Bangko guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk barang bukti (BB) diamankan petugas foto copy bukti pengiriman, bukti chat, sepasang sepatu ber merk Nike Air, 1 buah handphone merk redmi warna hitam beserta sim card no: 081379386435, 1 buah kemeja merk Kangaroo warna biru tua, 1 buah kaos merk Deimmortal warna hitam dan 1 buah kaos merk Scooter warna putih.

” Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamin. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” Tandasnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *