Sempat Ada Perlawanan Saat Akan Ditangkap Polisi Ungkap Yang Terjadi

Mei 8, 2023

Kota Tual  –  jurnalpolisi.id

Sempat ada perlawanan saat akan ditangkap DF’ pemuda asal Desa Bombai, Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, akhirnya polisi ungkap hal yang terjadi. Dan ini, sungguh sangat ironis sekali

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko lewat Kasat Reskrim, Iptu Mahadewa Bayu kalau penangkapan terhadap inisial ‘DF merupakan proses penegakan hukum yang harus ditegakan

“DF adalah tersangka dalam kasus saling serang warga di kota tual, yang terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya, di kompleks Yarler,”ungkap Kasat Reskrim Iptu Mahadewa Bayu saat berlangsung press release di tribun Polres Tual, Jln. Dihir Nomor (1) Dullah Selatan, Minggu (07/05/2023)

Mantan Kapolsek Kei Kecil itu, membenarkan bahwa saat akan dilakukan penangkapan sempat terjadi keos diantara petugas dan warga desa setempat. Namun berdasarkan kepiawayanya dalam melakukan tugasnya itu, dan pendekatan dengan tokoh adat (Pastor), mereka akhirnya membawa ‘DF ke polres tual untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Proses hukum yang kami sudah lakukan terhadap DF, sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tual, dan sudah P21,”kata Bayu

Tak hanya itu orang nomor satu di Satreksrim Polres Tual tersebut, sampaikan bahwa, semenatara ini dari pihak kejaksaan sendiri masih cuti keluar daerah, hingga proses masih tertunda.

Dikhabarkan pula bahwa seluruh berkas terhadap kasus saling serang warga di yarler kota tual, sudah rampung secara keseluruhan. Walaupun sempat mendapat petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan sendiri

Diketahui, tersangka utama kerusuhan yang terjadi itu, kata Kasat adalah DF’ dan korbanya AB. Mengenai kronologis kejaduan hingga terjadinya saling serang warga itu, dikarenakan DF’ yang telah memanah kaki dari saudara AB’.

Kasat juga membenarkan kalau proses hukum terhadap DF ditangani langsung pihak reskrim polres tual. Namun berdasarkan printah dari Kapolda Maluku, maka proses penahanan dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku

Press Release yang digelar tersebut, juga disaksikan Kasi Humas Polres Tual, Iptu F. Solemede serta KBO Reskrim`Ipda Noke Frans.

Mahadewa juga menambahkan bahwa untuk penaganan terhadap kasusnya tetap ditangani di Polres Tual, berdasarkan perintah dari Kapolres,”Namun tersangkanya saja yang berada di Polda Maluku,”ucapnya

Sementara itu, barang bukti yang turut diamanakan polres tual, berupa satu unit sepede motor dengan tipe Yamaha Vixon, satu STNK dengan Nopol ‘B 3345 yang digunakan pelaku ‘DF saat melakukan aksinya, juga satu buah anak panah.

Mengenai ancaman hukuman, perwira dengan pangkat Inspektur Polisi Satu tersebut, bahwa yang bersangkutan dikenakan undang – undang darurat, dan KUHPidana pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Mengenai kasus penyebaran Hoax yang terjadi hingga menimbulkan keresahan, dan saling serang warga itu, juga telah diamankan di Polda Maluku. Serta barang bukti satu unit hand phone yang telah diberi lebel oleh labolatorium forensik (labfor)

“Perangi kebodohan, Perangi kemiskinan, tapi jangan Perangi Sudara Sendiri,”tutup Kasat mengakhiri press release, mengutip pada amanat Kapolda Maluku.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *