Sebuah Rumah Di Rambahhilir Dilahap Sijago Merah, Kerugian Ditaksir Rp 70 Juta

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Ibarat kata Pepatah, Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, rahasia Allah bagi Manusia, hal ini menggambarkan seperti peristiwa kebakaran di RT 11 RW 07 Dusun Gelugur Indah  Desa Muara Musu Kecamatan Rambahhilir Kabupaten Rohul, Senin (23/5/2023) pukul 08.30 Wib.

Awal kejadian kebakaran itu diketahui, ketika seorang Warga bernama Faisal akan berangkat ke Kedai Kopi miliknya dan melintasi Depan rumah Korban M Fahmi.

Pada saat melintas saksi melihat rumah M Fahmi banyak asap Hitam di Bagian atap rumahnya.

Kemudian, saksi berteriak meminta tolong kepada Masyarakat, telah terjadi kebakaran rumah.

Mendengar teriakan Masyarakat yang berada di seputaran lokasi langsung beramai ramai menuju rumah tersebut dan melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama 

Pada saat kejadian kebakaran, rumah dalam kondisi kosong, karena pemilik rumah sedang pergi di kebun.

Barulah beberapa, Dua Unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemkab Rohul datang ke TKP dan melakukan pemadaman dan pendinginan terhadap bangunan rumah yang terbakar.

Sebelumnya, mendapat informasi adanya kebakaran, Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH dengan segera meluncur mendatangi TKP

Orang Nomor Satu di Polsek Rambahhilir ini, mengunjungi Korban memberikan semangat untuk mengucapkan ikut ber bela sungkawa atas musibah yang dialami Korban.

“Menurut informasi di lokasi kejadian, Api berasal dari Ruang Tengah Rumah, di Bagian Kamar, diduga penyebabnya korsleting arus pendek karena di saat kejadian rumah dalam kondisi kosong,” kata ipda Deby kepada Media Mitra Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, pada saat kejadian kebakaran, Korban sedang pergi ke Kebun bekerja motong karet dan rumah dalam keadaan kosong dan barang berharga yang terbakar.

“Dapat Kami ketahuilah ada Satu Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio hangus terbakar dan dan Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,” tutur Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH.

Ditambahkan Ipda Deby, pihak Korban menerima atas kejadian kebakaran rumah miliknya dan mengganggap kejadian ini adalah musibah dan membuat surat pernyataan tidak ada menuntut pihak manapun secara hukum yang berlaku.

“Namun untuk pasti penyebab kebakaran belum diketahui, sedangkan kerugian materil ditaksir 70.000.000,” pungkas Ipda Deby Azhar.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *