Sat Samapta Polres Kerinci Amankan 10 Jerigen Tuak di Desa Sungai Ning.

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Satuan Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan Minuman Tradisional Jenis Tuak sebanyak 10 Derigen warung berinisial H Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.

Hal ini melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.

Tersangka Pemilik Minuman Tradisional Jenis Tuak berinisial H yang beralamat di RT 06 Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 10 ( Sepuluh ) jerigen dengan isi sekitar 30 ( Tiga Puluh Liter ) liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.

Kegiatan Razia yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kerinci dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap, S.E bersama Anggota Sat Samapta Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui kasat Sat Samapta IPTU Hairul mengatakan, menjadi hal ini salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenakalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak.

“Para Kades, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci,” jelasnya.

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *