Sat Narkoba Polresta Banyumas Kembali Tangkap Residivis Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya

Banyumas – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, menangkap seorang residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Dr. Yogi Prawira, SH, SIK, dalam keterangan pers dihalaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/5/23).

“Tadi malam (22/5), tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap terlapor berinisial JS (32) yang merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan bahwa JS merupakan warga Aceh yang tinggal di Tegal dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.

Setelah keluar dari Lapas Narkotika, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Setelah kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut,” ujarnya.

Saat Tim Satresnarkoba hendak menangkap yang bersangkutan, JS melakukan perlawanan dengan cara memundurkan mobil yang dikendarai berpelat nomor A-1714-YP hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya.

“Alhamdulillah untuk korban jiwa tidak ada namun ada 2 orang yang mengalami lecet bagian kaki dan tangan, kemudian langsung kita antar untuk berobat dan kita arahakan untuk membuat pelaporan terkait akibat yang ditimbulkan saat pelaku melakukan perlawanan”, papar Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, Kasat Narkoba mengatakan bahwa tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp. 350 ribu.

“Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya. 

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *