Rapat Pleno DPSHP, Pada KPU Kabupaten Agam Tetapkan 389.511 Pemilih.

Mei 12, 2023

Agam Sumbar – jurnalpolisi.id

KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Sumatera Barat,menetapkan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis malam (12/5/2023) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.

Rapat Pleno diikuti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Kabupaten Agam, dibuka langsung Oleh Ketua KPU Agam Riko Antoni. Penetapan berjalan lancar, turut disaksikan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Ketua Divisi Data dan Informasi Ismul Hamdi.

Kemudian Ketua Divisi Bidang Hukum Alhadi, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Agam Erkonolis, Ketua Divisi Perencanaan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Agam Zainal Abadi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Elvis, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam antara lain, Okta Muhlia, Iska Asmarni.

Pada kesempatan itu ditetapkan rekapitulasi DPSHP untuk Kabupaten Agam, terdiri dari 16 Kecamatan, 92 Nagari, dengan sebanyak 92 nagari dan 1.721 TPS.

Sementara Jumlah Pemilih laki-laki sebanyak 194.022 pemilih, kemudian jumlah perempuan sebanyak 195.489 pemilih dengan total secara keseluruhan 389.511 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ismul Hamdi didampingi Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Defrizal, Jumat (13/5/2023) mengatakan, bahwa kegiatan penetapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024 diikuti oleh PPK se Agam.

Dikatakannya, secara umum agenda ini berjalan lancar meski memakan waktu cukup lama hingga malam hari tentunya untuk memastikan validitas data DPSHP pasca mendapat tanggapan dari masyarakat.

Setelah penetapan ini, KPU Agam juga kembali menerima tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu Bupati Agam diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Budi Perwira saat pembukaan mengungkapkan, mobilitas masyarakat Minang sangat tinggi oleh sebab itu diperlukan ketelitian dalam menetapkan data pemilih.

Selain itu pergeseran data juga dipengaruhi angka kematian, ini juga patut diperhatikan.

“ Kami sangat mengapresiasi kerja keras KPU dalam mendapatkan validitas data pemilih, Ini sangat penting, dan terus sosialisasikan agar masyarakat tahu jika tahapan pemilu itu sudah dilakukan dengan sangat cermat agar tidak timbul hoax.

Kita semua tentu tidak menginginkan isu orang mati ikut memilih digunakan kembali nantinya,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilaksanakan pada (5/3/2023) Rabu menetapkan jumlah DPS sebanyak 391.865 pemilih.

Data itu terdiri dari sebanyak 195.328 DPS laki laki dan 196.537 DPS perempuan dan Jumlah tersebut tersebar 92 nagari dan 16 kecamatan di Kabupaten Agam, sementara jumlah TPS adalah 1714 buah( Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *