Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran Resmi Dinonaktifkan

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Hasil dari sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, pada Selasa (16/05/2023) secara resmi telah menonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran.

Penonaktifan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh itu setelah dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 – 2024 yang dipimipin wakil ketua I, Yoshadi.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua I Yoshadi dan dihadiri 20 anggota DPRD Kota Sungai Penuh, namun Ketua DPRD lama Fajran tidak hadir dalam sidang tersebut.

Yoshadi selaku pemimpin sidang menyampaikan bahwa penonaktifan ini berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor: 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.

“Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur Pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” sebutnya.

Dirinya mengatakan bahwa menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.

“Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya,” katanya.

Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

“Setuju,” kata 20 anggota DPRD yang hadir. “Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Walikota Sungai Penuh,” ungkapnya.

“Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tutupnya.

Untuk diketahui, hasil sidang, paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan 7 hari lagi menunggu balasan dari Surat Gubernur Jambi dan Pelaksana Harian Ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1 Yoshadi.

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *