PT.Pangkatan Indonesia mengejar target plasma dan diduga menabrak peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Pemerintah
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria untuk dapat memenuhi harapan masyarakat agar dapat meninjau ulang Kebun Plasma yang ajukan oleh PT.Pangkatan Indonesia untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan HGU, guna mensejahterakan masyarakat sekitarnya sesuai dengan tujuan peraturan dan perundang – undangan, Demikian disampaikan Sekretaris DPP LSM Ta’at Wong Nusantara ( TAWON) Ramses Marulitua, di Rantau prapat Minggu 28/05/2023
Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
” Artinya dalam Peraturan Kementerian Pertanian ini bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wajibkan membangun Kebun Masyarakat 20 persen dari luas Kebun yang dikelola oleh perusahaan dan bukan untuk pengusaha,” Ujar Sekretaris LSM TAWON Ramses Marulitua
Pasalnya saat dilakukan investigasi, dan cek dilapangan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP LSM TAWON ) menuturkan bahwa pembangunan kebun plasma di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial Haji S warga Dusun Siluang Desa Gunung Selamat yang luasnya ratusan hektar.
” Pembangunan kebun plasma di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik Haji S warga Dusun Siluang Desa Gunung Selamat yang luasnya ratusan hektar, ” Demikian diterangkan pekerja atau karyawan kebun plasma saat diwawancarai.
Bukan hanya sampai disitu saja, bersama dengan tim gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP LSM TAWON) melanjutkan melakukan cek lapangan dan Investigasi dan juga menemukan plasma PT. Pangkatan Indonesia di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial AHK warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang memiliki luas lebih kurang 80 hektar.
” Dari kelanjutan Investigasi yang kita lakukan kita juga menemukan plasma PT. Pangkatan Indonesia di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial AHK warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang memiliki luas lebih kurang 80 hektar.” Ucap Ramses
Inisial AHK warga Aek Nabara ini dari hasil investigasi diketahui merupakan pengusaha besar yang memiliki usaha perdagangan elektronik di Kota Aek Nabara.
Menurut Kepala Perwakilan PT.Evan Grup inisial Y sempat dikonfirmasi tim gabungan menyampaikan bahwa plasma Kebun PT.Pangkatan Indonesia sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Plasma 20 % dari luasan perkebunan yang di kelola merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perkebunan kelapa sawit, apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memenuhi plasma 20 % dari luasan yang diusahainya maka perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria.
Dari informasi yang di himpun pada Sabtu (27/5/2023) bahwa PT Pangkatan Indonesia sedang melakukan proses perpanjangan HGU, dan masa HGU nya berakhir pada tahun 2024 sehingga PT.Pangkatan Indonesia mengejar target plasma dan diduga menabrak peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Pemerintah.
Menurut Ramses Marulitua bahwa DPP LSM Taat Wong Nusantara ( TAWON ) akan menyurati kementrian Pertanian dan Kementerian agraria serta yang berkompeten untuk melakukan tindakan atas hal yang telah diuraikan dari hasil investigasi dan cek dilapangan.
” Kita akan menyurati kementrian Pertanian dan Kementerian agraria serta institusi serta lembaga negara yang berkompeten untuk melakukan tindakan atas hal yang telah diuraikan dari hasil investigas”, Ucap Ramses
Saat awak media mengirimkan konfirmasi kepada Humas Perkebunan Pangkatan Indonesia Irsan menyampaikan bahwa tidak ada tanggapan, dan minta tolong sampai ke Presiden ya bang. biar bisa jumpa pak Presiden, Siapa tau mau lihat perusahaan komite dia
” Sampai ke Presiden ya bang. biar bisa jumpa pak Presiden, Siapa tau mau lihat perusahaan komite dia”, tulis Irsan pada pesan Watt shap.
Wartawaty JPN
Eka hombing