Polsek Rembang Sita 30 Liter Tuak dari Warung di Desa Losari

Mei 21, 2023

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Polsek Rembang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras). Hasilnya ditemukan puluhan liter miras jenis tuak di salah satu warung di Desa Losari, Sabtu (20/5/2023).

Kapolsek Rembang Iptu Khaliman mengatakan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Losari digunakan untuk menjual tuak. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan, kami temukan penjualan miras jenis tuak di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa warung tersebut diketahui milik RS (38) warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. Di lokasi, ditemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.

“Total 30 liter tuak kami sita dari lokasi tersebut. Sedangkan penjualnya kami berikan langkah pembinaan,” ungkap kapolsek.

Menurut kapolsek, penjual miras langsung diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian, membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras juga membahayakan kesehatan serta dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *