Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tersangka Pembobol Toko Kelontong

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Setelah melakukan langkah penyelidikan kasus pembobolan toko kelontong pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga otak dari pembobolan itu.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah toko kelontong di jalan patih rumbih, kota palangka raya yang terjadi pada tanggal 2 april 2023 ”,ungkap Ronny kepada awak media yang hadir meliput.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial MA alias Dulah (34) yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelas Ronny.

Ronny melanjutkan, setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan pemilik toko kelontong itu mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00,-(dua puluh lima juta rupiah).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian itu disebabkan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya”, ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *