POLRES Dumai Bekuk Tekong TKI di Senapelan Pekanbaru, Tersangka Warga Sukamara Kalteng.

DUMAI – jurnalpolisi.id

Polisi Dumai membekuk BW (31), warga Kabupaten Sukamara Kalteng di kawasan Senapelan Pekanbaru. Tersangka diduga terlibat sindikat TKI ilegal.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Senin (15/05/23), tersangka BW sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“BW sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (15/03/23) lalu dalam kasus PMI ilegal. Tim berhasil berhasil menangkap tersangka di Senapelan Pekanbaru pada Jumat (12/05/23),” ujar Kasat.

Tindak pidana tersebut terungkap bermula tersangka HP (40) warga Kabupaten Sukamara Kalteng yang bertindak sebagai supir membawa tujuh calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Tersangka ini ditangkap di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai pada Kamis (02/02/23) lalu.

Kemudian RAS (40), warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur sebagai penampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia secara ilegal, dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/03/23) lalu.

“Tersangka HP dan RAS diketahui dikendalikan oleh tersangka BW. Tersangka ketiga ini ditangkap pada sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,” jelas Kasat.

Dari tersangka BW diamankan barang bukti berupa mobil merk Toyota Raize BM 1193 HF warna silver beserta sebuah kunci dan STNK, handphone android merk Vivo Y35 warna biru, ATM BCA, SIM A, pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.

“Usai diperiksa BW mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan PMI melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi. Ia menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Tak bekerja seorang diri, BW mengakui bahwa ia menjalankan perintah yang diberikan oleh HM (36) warga Aceh. “Kasus ini terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres. Tersangka BW dijerat Pasal 81 jo 69 atau Pasal 83 jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *