POLISI Tangkap Dua Pelaku Karhutla di Pujud Rohil .

ROHIL, jurnalpolisi.id

Polisi menangkap dua pelaku karhutla pada kawasan hutan produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rohil.

Dua orang tersebut berinisial NR (40) warga Kepenuhan Babussalam dan AI (17) warga Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan, Pujud. Polisi mengungkap keduanya membakar lahan, sebab disuruh HE, yang mengaku pemilik lahan.

Dikutip Media. Jurnal Polisi IdSabtu (20/05/23), Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terjadi Kamis (18/5/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Sementara, kedua pelaku ditangkap pada pada Jumat (19/05/23).

“Saat diamankan turut disita uang tunai upah keduanya, yakni Rp100 dari tangan NR dan Rp 34 ribu dari AI,” sebut Nandang.

Perbuatan keduanya berawal pada Kamis (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB Kapolsek Pujud mendapat laporan Operator Command Centre Polres Rohil yang mendeteksi titik hotspot di wilayah Kepenuhan Air Hitam.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Kepenuhan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus diminta verifikasi titik panas tersebut. Lalu benar ada ditemukan titik api. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pujud diperintahkan menyelidiki apakah lahan sengaja dibakar serta terduga pelakunya.

Paginya, sekitar pukul 8.30 WIB melakukan olah TKP awal dan diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah satu bidang lahan milik HE, yang sedang proses pembersihan.

Setengah jam kemudian sekitar pukul 9.00 WIB, hasil pendalaman didapat informasi pada Kamis (18/5) sekitar pukul 10.30 WIB saksi Hardi pencari ikan yang sedang di atas kapal kayu. Sempat beriringan dengan kapal yang dinaiki HE dan bersandar di sekitar lokasi kebakaran.

Sekitar pukul 17.00 WIB saksi melewati lokasi, ia melihat api membumbung dari lokasi. Keterangan saksi juga menyebutkan, pada Senin (15/5) NI sempat mengaku hendak bekerja di lahan HE, untuk melakukan penyemprotan tanaman.

“Atas petunjuk dari keterangan saksi, NI dan berhasil diamankan. Saat diinterogasi keduanya mengaku membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan kayu atas perintah HE (dalam penyelidikan),” ujar Nandang

Keduanya dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *