Polda Riau Pastikan Tindak Tegas Bripka BA yang Ditangkap Bareng Istri.

Bengkalis – jurnalpolisi.id

Bripka BA, bintara polisi dari Polres Bengkalis yang ditangkap bareng istri yang merupakan seorang jaksa terkait dugaan suap kasus narkoba terancam dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min memastikan tak akan memberikan toleransi terhadap BA. Apalagi jika terlibat pelanggaran kode etik hingga masuk ranah pidana.

“Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA dan perkembangannya akan terus kita informasikan,” kata Nandang di Pekanbaru, Rabu (10/5/2023).

Selain diperiksa, kini BA telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) alias ditahan. Bripka BA ditahan sejak Sabtu (5/5) lalu setelah pada malam harinya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Selain itu, Propam Polres Bengkalis juga memeriksa keterangan saksi-saksi untuk mencari titik terang keterlibatan Bripka BA. Termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya,” tegas Kombes Nandang.

Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, yakni pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Diketahui BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5) pekan lalu. Ia ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.

Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suami SH, BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.

Dalam penangkapan itu, diduga ada soal suap untuk menyelesaikan perkara atas terdakwa FZ. Nilainya pun tak sedikit, yakni Rp 2,5 miliar.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *