Pernyataan Sikap PPWI Atas Kriminalisasi Aipda Aksan oleh Polda Sulawesi Selatan

Mei 26, 2023

Jakarta – jurnalpolisi.id

Aipda Aksan adalah seorang Polisi jujur yang saat ini bertugas di unit Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulawesi Selatan. Sebelumnya, yang bersangkutan ditugaskan sebagai Bhabinkatibmas di Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Beberapa waktu lalu Aipda Aksan membuat video tentang pengalaman dan pengamatannya terhadap kinerja para personil Kepolisian Republik Indonesia, khususnya terhadap pimpinannya, Kapolres Palopo dan Kapolres Tana Toraja. Video Aksan dengan tema sentral ‘Bersihkan Polri dari Mafia’ viral di berbagai platform media sosial maupun di media-media online.

Mabes Polri merespon cepat kasus tersebut dengan memeriksa Kapolres di tiga wilayah: Palopo, Tana Toraja, dan Luwu Utara. Aksan tidak luput dari pemeriksaan di internal Polri. Ia diperiksa oleh Bidpropam Polda Sulawesi Selatan terkait informasi di video tersebut.

Dalam perkembangan terakhir, Aipda Aksan dipanggil oleh Subbidwaprof Propam Polda Sulawesi Selatan untuk diperiksa terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Alasannya, tindakan Aksan membuat video yang kemudian menjadi viral dan menghebohkan jagad maya itu telah menurunkan citra Polri. Aksan dijadwalkan diperiksa oleh PS. Paur Bin Etika, Ipda Irwan, pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 09.30 wita.

Menanggapi pemanggilan dan rencana pemeriksaan terhadap Warga Negara, Aksan, yang kebetulan berprofesi sebagai Polisi ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut:

  1. Alasan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Aipda Aksan, yakni karena video hasil karyanya itu menurunkan citra Polri, adalah hal yang absurd, tidak relevan, tidak masuk akal, dan sangat mengada-ada. Citra diri Polri bukan terletak pada penyebaran informasi, baik berupa video, foto, tulisan, grafik, maupun bentuk lainnya yang menyebar di publik. Citra dan marwah Polri ditentukan mutlak oleh perilaku para anggota Polri, dari pucuk pimpinan tertinggi berpangkat Jenderal, hingga ke anggota Polri level paling rendah, pangkat Bharada.
  2. Informasi yang disampaikan Aipda Aksan di dalam videonya yang viral itu bukanlah informasi baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum, tentang perilaku buruk sebagian besar anggota Polri, termasuk di tataran pimpinan, Kapolsek, Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri, bersama jarajannya masing-masing. Bau wangi penerimaan anggota Polri, kenaikan pangkat, peluang pendidikan, peluang mendapatkan jabatan, dan berbagai urusan di internal Polri, yang nyaris selalu harus dilancarkan dengan sejumlah dana dan atau katabelece dari pihak tertentu, sudah menyebar ke seluruh penjuru negeri. Demikian juga, bau harum perilaku koruptif, kolusif, manipulasi data, pemalsuan data dan informasi, rekayasa kasus, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai perilaku buruk kebanyakan oknum Polisi sudah dihirup oleh masyarakat di hampir semua sudut nusantara.
  3. Video Aipda Aksan pada pokoknya adalah koreksi bagi lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Sangat tidak pantas karya yang bagus dengan maksud yang mulia itu dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi (menyalahkan) Aksan. Sebaliknya, Kapolri semestinya memberikan penghargaan atas keberanian dan kejujuran Aipda Aksan (dan Aksan-Aksan lainnya) memberikan kritik bagi internal institusinya. Bukankah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo pernah berucap agar anak buah jangan takut menyampaikan kepada atasan jika melihat sesuatu yang tidak benar dilakukan sang pimpinan? Seharusnya, Kapolri tidak hanya berhenti pada retorika ucapan saja, tapi harus diterapkan dalam kinerja sehari-hari. Meniru generasi milenial: ‘Jangan omong doang Pak!’.
  4. Dari sudut pandang Jurnalisme Warga, apa yang dilakukan oleh Aipda Aksan merupakan implementasi kerja-kerja jurnalis atau pewarta warga. Dengan keberanian yang luar biasa untuk menghadapi resiko yang akan terjadi karena mengkritik pimpinan, Aksan telah membuat karya terbaiknya, menyampaikan informasi tentang perilaku buruk para pemangku kepentingan di internal tempat kerjanya melalui video. Kerja-kerja jurnalis warga seperti yang dilakukan Aksan dijamin oleh konstitusi Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945: ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’ Apakah Perkap dan aturan di internal Polri lebih tinggi dari Konstitusi?
  5. Publik berhak mendapatkan informasi tentang kinerja dan perilaku segenap anggota Polri, termasuk informasi yang disampaikan langsung oleh para anggota Polri ke masyarakat melalui video, sebagaimana yang disampaikan oleh Aipda Aksan. Menutup keran informasi tentang perilaku menyimpang anggota Polri merupakan tindakan melecehkan dan mencederai hak rakyat mendapatkan informasi tentang Polri. Polri adalah Lembaga yang dibiayai sepenuhnya oleh rakyat, yang oleh karena itu, segala tindak-tanduk seluruh anggota Polri harus diketahui dan dinilai oleh masyarakat. Setiap anggota Polri yang tidak berkenan diketahui publik segala perilaku dan kinerja buruknya, semestinya yang bersangkutan tidak berada di lembaga Kepolisian Republik Indonesia.
  6. PPWI dengan ini MENOLAK KERAS rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Aipda Aksan terkait video karya jurnalistik warga yang dibuatnya. PPWI akan mendukung penuh, jika alasan tindakan tegas terhadap Aksan dan anggota Polri lainnya didasarkan pada perilaku dan atau perbuatan yang melanggar hukum, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, pungli, dagang narkoba, menipu, berbohong, usaha tambang illegal (seperti yang dilaporkan Aiptu Ismail Bolong), usaha BBM illegal, selingkuh, perkosa orang, pemerasan, rekayasa kasus, menyalahgunakan pasal-pasal hukum, menganiaya warga masyarakat, dan tindakan tidak terpuji lainnya yang sering dijumpai di kalangan anggota Polri.
  7. Mendesak Pimpinan Polri untuk membebaskan Aipda Aksan dari segala tuduhan dan tuntutan pelanggaran etik dengan alasan pembuatan video tentang perilaku dan kinerja buruk para oknum pimpinan Polri, dan sebaliknya memberikan Piagam Penghargaan kepada yang bersangkutan atas keberanian dan kejujurannya memberikan informasi kritis tentang institusi Polri. Hanya dengan cara menghargai ungkapan kritis dari berbagai kalangan, terutama dari internal Polri, institusi Kepolisian Republik Indonesia akan berangsur baik, bersih, dan dihargai serta dicintai masyarakat.

Demikianlah pernyataan sikap PPWI ini dikeluarkan untuk dipublikasikan agar menjadi perhatian semua pihak terkait. Terima kasih.

Jakarta, 26 Mei 2023

DEWAN PENGURUS NASIONAL
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

Ketua Umum: Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA
Sekretaris Jenderal: Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *