Penangkapan Hendriko Tumanggor yang di duga sebagai Bandar Narkoba jenis sabu-sabu oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar.
Mei 15, 2023
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Atas Penangkapan Hendriko Tumanggor yang di duga sebagai Bandar Narkoba jenis sabu-sabu oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar di Perkebunan Kelapa Sawit PT.SMA ASIAN AGRI,, Lingkungan Bibitan S1, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu di benarkan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar saat dikonfirmasi awak media Senin, 15/03/2023 di Rantau Prapat.
Pada hari minggu tanggal 14 mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan monitoring Labuhanbatu Raya Setelah mendapat informasi dari masyarakat yg di duga di Di desa S1,Pembibitan PT SMA ( ASIAN AGRI) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan batu induk sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di sebuah kantor pembibitan , PT SMA ASIAN AGRI. Yg berada di dalam perkebunan kelapa Sawit,
” Setelah mendapat informasi dari masyarakat yg di duga di Di desa S1,Pembibitan PT SMA ( ASIAN AGRI) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan batu induk sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di sebuah kantor pembibitan PT SMA ASIAN AGRI. Yg berada di dalam perkebunan kelapa Sawit, langsung kita melakukan monitoring,” ucap Sertu L Tamba Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar tersebut.
” Kemudian pada hari Senin tanggal 15/05/ 2023 sekira pukul 04.00, WIB saya personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu L Tamba. Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 bersama rekan media telah melakukan penangkapan terhadap . Hendriko Tumanggor, (36), beralamat Desa S2 Aeknabar, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu induk , yang di duga sebagai Bandar Narkoba jenis sabu-sabu, ” Ungkap Sertu L Tamba
Dihimpun dari sumber yang layak dipercaya menyampaikan bahwa Pukul 04.00,WIB Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar melakukan penangkapan terhadap Hendriko Tumanggor yang sedang melakukan transaksi atau menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah kantor yang berada di dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT.SMA ASIAN AGRI ,Kecamatan Bila hulu Kabupaten Labuhan batu induk.
” Saya mendengar kabar itu bahwa Hendriko Tumanggor ditangkap saat melakukan Transaksi disatu Kantor yang berada di Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit terse but” ucap sumber sambil menggelenggkan kepalanya.
Hendriko Tumanggor, beserta dua org rekannya turut diamankan masing masing
Pratama Febrianto,(31 ) beralamat Aeknabara Kecamatan Bila hulu, Labuhan batu, Suwaji (35) bertempat tinggal di Desa S1 Kecamatan Bila hulu, Kabupaten Labuhan batu induk. beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu di bawa oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.
Barang Bukti diamankan ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat yaitu 6 (enam ) bungkus plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0.18 gram perbungkus dan total 1,05 gram keseluruhan , 9 ( sembilan)bungkus platik tembus pandang yg berisikan jenis sabu sabu seberat 121 gram perbungkus dan total keseluruhan 10.29 gram ,1 (satu) buah Bong dari botol plastik (alat pengisap), 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah mancis, Kantong plastik bening ukuran kecil sebanyak 1 bungkus, Uang tunai berjumlah Rp.Rp.2.000.000 – (dua juta rupiah ), 2 (dua) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Tas pinggang merk Raudha aag warna ungu, 2 (dua ) buah Handphone merk Oppo A55 androit dan Nokia ( BBS),1 (satu) sendok sabu yg terbuat dr pipet , 2(dua )buah kaca pirek,1 ( satu) bua gunting, 1 ( satu) buah KTP asli atas nama suaji.
” Saat di introgasi Hendriko Tumanggor menyampaikan bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut dibeli dari rekannya Sdr. Samsul Rijal ( 43) Desa perbaungan Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten labuhan batu induk Dan Hendriko Tumanggor melakukan kegiatan Jual/Beli Narkoba Jenis Sabu-Sabu tersebut lebih kurang 1 tahun sudah berlangsung ” tutur sertu Tamba
” Hendriko Tumanggor menerangkan tidak ada di ketemukan keterlibatan Anggota TNI baik sebagai Penjual maupun Backing ” tambah Sertu Tamba
Perlu kami sampaikan tindakan yang kami lakukan saat adalah
- Mengamankan Sdr. Hendriko Tumanggor Beserta Barang-Bukti. Dan dua org rekan nya
- Melakukan Intrograsi terhadap Sdr. Hendriko Tumanggor .
- Melapirkan ke komando Atas.
” Saya juga sudah Laporkan tindakan kami kepada Dandenpom I/1 Pematang Siantar” Demikian disampaikan Sertu Tamba Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar kepada awak media.
Wartawaty JPN
EKA HOMBING