PEMBANGUNAN KIOS PERTASOP DI KELURAHAN URUNG KOMPAS DIPERTANYAKAN

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Pembangunan kios BBM Pertasop di Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, keberadaannya dipertanyakan, mengenai legalitasnya, demikian ungkapan AH. Panjaitan yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gempa Labuhan Batu, pada awak media JPN. Selasa (9/5/2023) di kediamannya Kelurahan Urung Kompas.

Karena menurut AH. Panjaitan, diragukan adanya legalitas si pemilik, terkait pembangunan kios Pertasop, sebab sejauh ini, pembangunan kios tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, belum selesai juga dikerjakan, dan menurut sumber disana, pemiliknya Pengusaha Hotel Rantau Perapat, sebutnya.

Sumber yang layak dipercaya, pada awak media memaparkan, menurut peraturan dan undang undang Pertamina, seyogianya Bangunan kios pertasop tersebut, harus radius 13 kilometer dari SPBU yang ada, baru bisa dibangun kios Pertasop, selain itu, masalah perizinannya, harus melalui Pertamina Pusat, baru kios tersebut dapat dioperasikan, jelas sumber.

AH. Panjaitan, berharap pada Pemkab Labuhan Batu dalam arti Satpol PP untuk meninjau ulang kembali keberadaan kios Pertasop yang berlokasi di Kelurahan Urung Kompas, karena sejauh ini, pihak pemilik sudah jelas melanggar regulasi yang ada, tegas AH. Panjaitan.

AH Panjaitan juga berharap pada pihak Pertamina pusat, untuk membatalkan permohonan pihak pemilik, karena tidak sesuai dengan peraturan dan undang undang berlaku, tegasnya. Penulis berita ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *