Merasa Di Lecehkan Anak Di Bawah Umur Diinapkan tanpa ijin Orang Tua
Cilacap – jurnalpolisi.id
Senin (22/5/23) Merasa dilecehkan sebagai orang tua jelas kecewa dan waswas saat mendengar anak gadisnya (Cinta usia 13 tahun) di bawa pergi oleh seorang pemuda (Nur usia 26 tahun) tanpa ijin, tidak tau juga niat tujuan yang dimiliki pemuda itu.
Saat itu orang tua Cinta sempat mendatangi ke rumah Nur (pelaku penjemputan) beralamat Dusun Jambe asem RT.06/RW.05 Desa Cidadap Kecamatan Karang Pucung kabupaten Cilacap. Tujuan meminta keterangan terkait tidak pulang semalam dan terlihat dengkul kaki Cinta terluka saat pulang rumah.
Namun saat ditemukan di rumah Nur tiba tiba dihadirkan seorang lurah dan PolDes desa Cidadap serta beberapa warga yang menyaksikan.
Ironisnya timbul rasa kecewa adanya seorang lurah yang selalu bernada tinggi dan keras tidak memberi hak jawab Cinta, malah menyalahkan Cinta anak yang masih labil dibawah umur.
Lantas Orang tua Cinta pulang membawa kekecewaan, terkendala nada seorang lurah disertai Poldesnya terkesan membela warganya yang jelas jelas membawa anak usia dibawah umur hingga menginap tanpa ijin dengan orang tuanya.
Dalam memimpin Desa, Kepala Desa tidak boleh menerapkan pola pikir suka atau tidak suka melainkan harus bersikap arif dan bijak, kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, mengacu Pasal 282.
(Sf/red)