Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Hukum Di Polsek Pangkalan Kuras, Terkait Pengelolaan Kayu Di Areal Konservasi PT Musim Mas

Pelalawan, jurnalpolisi.id

18/5-23. Kasus hukum terhadap para pelaku pengerusakan hutan yang diduga dilakukan di areal konservasi PT Musim Mas telah berjalan satu tahun lebih. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait persoalan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.
Kasus hukum ini bermula saat pihak Security PT. Musim Mas melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang kedapatan melakukan pengelolaan kayu yang diduga berada di areal konservasi PT. Musim Mas pada pertengahan Februari 2022 lalu.
“Pelaku sebenarnya berjumlah 4 orang, namun 3 orang yang berhasil diamankan, sementara satu orang lolos saat terjadi penangkapan”, terang sumber kepada tim media pada selasa 16/ 05/2023.

Selanjutnya kata sumber, pihak PT. Musim Mas menyerahkan ke tiga pelaku ke pihak Polsek Pangkalan kuras, namun proses hukum terhadap para pelaku terkesan mandul.

Hal ini masih kata sumber, terlihat para pelaku masih bebas berkeliaran.
“Padahal para pelaku sudah sempat ditahan lebih dari tiga bulan, terhitung sejak pertengahan Februari 2022 sampai bulan mei 2022 mereka ditahan di Polsek Pangkalan Kuras. Barulah bulan mei, yakni satu hari menjelang hari raya idul fitri tahun 2022 yang kebetulan jatuh bulan mei mereka dilepas. Dan anehnya sampai saat ini, Mei 2023 ke tiganya masih bebas berkeliaran”, ungkap sumber.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi, S.H saat dikonfirmasi pada Jumat 19/05/2023. Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan kuras, Ipda Rio Putra. Kepada media, Rio mengatakan bahwa peroses hukum terhadap para pelaku masih berjalan. ” Terhadap para pelaku, kita kenakan wajib lapor” jelasnya.
Rio juga mengatakan bahwa adanya berkas yang harus dilengkapi. “Kita sudah serahkan berkasnya ke pihak kejaksaan, namun ada berkas yang harus kita lengkapi, berhubung juga jaksa yang menangani kasus ini sudah pindah. Namun kita akan segera minta petunjuk dari pimpinan bang, ujar Rio.
Alasan adanya penangguhan tersebut kata Rio, karena “adanya perdamaian antara PT. Musim Mas dengan pelaku dan karena alasan kemanusiaan, bahwa salah satu anak pelaku yang sedang sakit, dan pelaku juga merupakan tulang punggung keluarga”, jelas Rio.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *