Mantan Walikota Lhokseumawe ‘ Suaidi Yahya’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lhokseumawe – jurnalpolisi.id

22 Mei 2023 Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, hari ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sekitar 4 jam oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, akhirnya Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus RS PT Arun yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 44.9 Miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin kepada rekan wartawan, Senin 22 Mei 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Suaidi Yahya mantan Walikota Lhokseumawe yang menjabat dua periode berturut turut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Setelah beberapa kali dipanggil baru hari ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon. Kajari Lhokseumawe. Selain mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., memberi sinyal bakal ada tersangka berikutnya dalam kasus merugikan keuangan negara lebih Rp44,9 miliar itu

Suaidi Yahya dijebloskan ke LP Lhoksukon setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus RS PT Arun Lhokseumawe. FOTO/ IST
Kasus RS PT Arun, Kerugian Negara Rp. 44.9 Miliar Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, hari ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sekitar 4 jam oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, akhirnya Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus RS PT Arun yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 44.9 Miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin kepada rekan wartawan, Senin 22 Mei 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Suaidi Yahya mantan Walikota Lhokseumawe yang menjabat dua periode berturut turut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Setelah beberapa kali dipanggil baru hari ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon. Kajari Lhokseumawe. Selain mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., memberi sinyal bakal ada tersangka berikutnya dalam kasus merugikan keuangan negara lebih Rp44,9 miliar itu.

Diberitakan sebelumnya, Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022. Informasi dihimpun menyebutkan setelah likuidasi PT Arun NGL tahun 2015, operasional Rumah Sakit Arun (RSA) dialihkan kepada Pemko Lhokseumawe pada Desember 2015 melalui keputusan Wali Kota saat itu.

Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya, menunjuk PDPL—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—sebagai pengelola RSA pada Januari 2016. Wali Kota melalui surat penunjukan pada Oktober 2016 menunjuk Direktur Keuangan PDPL—saat itu dijabat Hariadi—untuk mendirikan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL).

PDPL mendirikan PT RSAL pada awal November 2016, beralamat di Jalan Plaju No. 1 Kompleks Perumahan PT PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. PT RSAL secara resmi berbadan hukum dengan Keputusan Menkumham RI tanggal 4 November 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Setelah terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan dan Pemko Lhokseumawe melakukan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan RSA antara LMAN Kemenkeu dengan Pemko Lhokseumawe pada 17 Oktober 2018, yang berlaku lima tahun sejak 10 Juli 2018 sampai 12 Juli 2023.

Pemko Lhokseumawe kemudian mengubah bentuk hukum PDPL menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018.

Sebelumnya Dia mengaku tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/5), karena saat mengetahui ada surat panggilan tersebut dirinya sudah berada di Aceh Selatan.

“(Selasa kemarin) tidak datang karena surat panggilan mungkin dikirim siang atau sore, saya enggak tahu kapan, karena yang terima istri saya. Rupanya istri saya itu lupa memberi tahu kepada saya bahwa ada surat panggilan. Pas hari Selasa (16/5), saya sudah berada di Labuhan Haji, di Dayah Darussalam,” ujar Suaidi.

Berita sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah rumah istri Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, di Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya, tim penyidik sudah menggeledah rumah Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan di rumah istri Hariadi di kawasan Kandang untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan hasil tindak pidana dilakukan tersangka Hariadi. Selain itu, untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Karena diduga tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut,” kata Therry Gutama.

Therry Gutama menyebut hasil penggeledahan di rumah istri Hariadi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Zbn 86 05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *