Ketua GSBI Kabupaten Teluk Bintuni “Haiser Situmorang” Membacakan 18 Butir Rekomendasi Dalam Acara Doa Syukur Hari Buruh internasional.

Bintuni – jurnalpolisi.id

Aksi ini melibatkan Koalisi Buruh Teluk Bintuni, Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Teluk Bintuni dan YLBH Sisar Matiti. Mereka juga melaksanakan doa syukur Hari Buruh Internasinal di rumah Tamu Negara, Kampung Argosigemerai Sp5.Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni sejak Senin 01/05/2023.

Kata, Haiser, dinamika sektor perburuhan di Teluk Bintuni masih penuh dengan ketidakpastian. Selain itu isu PHK juga masih kerap menimpa buruh secara sepihak.

Karena itu koalisi buruh menyampaikan 18 tuntutan.

1. Meminta Partai Politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memprioritaskan keterwakilan perempuan dalam pencalonan dan penetapan calon terpilih DPRD sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, mengatur agar komposisi penyelenggara pemilihan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

2. Koalisi Buruh Teluk Bintuni mendesak pemerintah Teluk Bintuni agar lebih serius memperhatikan hak-hak pekerja perempuan, termasuk menghapus dan menindak segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan, agar Dinas Ketenagakerjaan membentuk pusat pengaduan khusus untuk pekerja perempuan.

3.Meminta kepada Pemerintah Daerah Teluk Bintuni untuk dapat memperhatikan komposisi ketenagaakerjaan yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Suwasta yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dapat mempriotaskan Penduduk (PENCAKER) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Peraturan Daerah Teluk Bintuni (PERDA) No. 09 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni.

4. Meminta DISNAKER Provinsi Papua Barat Terlebih Khusus DISNAKER Kabupaten Teluk Bintuni Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan segera membuka informasi terkait data tenaga kerja yang tersebar pada setiap industry yang berada di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

5. Meminta DISNAKER Kabupaten Teluk Bintuni Untuk mendorong pembentukan Dewan pengupahan tingkat Kabupaten.

6. Meminta Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengeluarkan data sensus tentang penyebaran penduduk Asli Papua dan Penduduk Asli 7 suku di Teluk Bintuni.

7. Meminta pada Dinas perikanan untuk menata kembali zona tangkapan pada wilayah hukum adat masyarakat

8. Meminta DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk membuat Panitia Khusus (PANSUS) guna mengaudit setiap badan Usaha yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni yakni BP-Tangguh Berdasarkan PERDA 09 Tahun 2020 tentang pemberdayaa, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk Bintuni

9. Meminta pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk meperbesar daya jual (pasar) dalam sektor pertanian guna meningkatkan penghasilah petani di Teluk Bintuni.

10. Meminta intervensi Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dalam pengelolahan manajemen RSUD Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan memanusiakan manusia.

11. Meminta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendata kembali jumlah nelayan di Kabupaten Teluk Bintuni

12. Mendorong Pihak Hukum dan Keamanan meberikan jaminan Perlindungan Terhadap Buruh dan Pekerja di Kabupaten Teluk Bintuni

13. Mendorong Pemerintah dan DPRD dalam upaya pembentukan PERDA Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni

14. Mendorong Pemerintahan daerah Untuk menbentuk Tim Audit setiap bandan Usaha di Kabupaten Teluk Bintuni terkait asas kepatuhan berdasarkan PERDA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

15. Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membentuk Tim Audit tentang penyelenggaraan Pendidikan di Teluk Bintuni.

16. Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membatasi tenagah kerja dari luar Teluk Bintuni dan arus tenaga kerja asing di Kabupaten Teluk Bintuni.

17. Menolak dan mendukung perjuangan buruh Indonesia dalam upaya pencabutan UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.

18. Miminta DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kawajiban pekerja yang berkeja di sector demostik/ rumah tangga)

“Demikian pernyatan sikap dan seruhan kami sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi Perburuhan di Kabupaten Teluk Bintuni dan juga sebagai bentuk dukungan moral bagi Pemerintah Teluk Bintuni untuk terus berupaya mewujudkan peluang-peluang pekerjaan bagi parah buruh dan pencaker di Teluk Bintuni,” Tutup Haiser

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *