Kawal Dana Otsus Ketua Forum Anak – Anak Asli 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni Tegas Mengingatkan Hal ini

Bintuni – jurnalpolisi.id

Dalam hasil rilis yang di Terima Tim Media Kepada Agustinus Orocomna SH Ketua Forum Anak – Anak asli 7 suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, sejak Rabu 17/05/2023 di kediamanya di Komplex GOOR kampung lama distrik Bintuni, kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat itu.

Kata, Orocomna, Memasuki Ivent Pemilu Legislatif Tahun 2023 – 2024 di Seluruh Indonesia dan lebih khusus di Kabupaten Teluk Bintuni, Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan Semua OPD yang mengelola Dana OTSUS harus bekerja sesuai dengan perintah UU No. 2 Tahun 2021, PP 106 dan 107 tentang Otonomi khusus bagi Papua.

ia menambakan, Sesuai dengan pantauan Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Sejauh ini Peruntukan Dana Otsus Bagi Orang Asli Papua Balum Maksimal Menyentuh.

Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada Setiap Dinas Teknis yang mengelola Dana Otsus agar berhati-hati tentang penggunaan termasuk ingin mau memainkan skema bentuk Paket yang bersumber dari dana Otsus tersebut.

Pihaknya dan anggota FORAPELO akan ikut melakukan pengawasan ketat apabila di temukan program yang bersumber dari Dana Otsus tidak menyentuh OAP dan tidak tepat sasaran maka pihaknya akan mengambil langkah hukum serius terhadap oknum – oknum itu. Ungkap Orocomna

Ia juga mengingatkan Dana OTSUS hadir di Tanah Papua adalah bagian dari kepatuhan Nagara terhadap OAP untuk tidak meminta Referendum, Artinya Negara benar benar hadir untuk memberikan pelayanan Terpadu dan Prima bagi Orang Asli Papua.

Selain itu dana OTSUS juga hadir bukan karna kontrak Politik, Melainkan Mensejatrakan Orang Asli Papua Dengan Melibatkan Kegiatan serta Program Bersama Orang Asli Papua untuk menjadi tuan di Negrinya sendiri.

Pihaknya berharap untuk paket yang bersumber dari Dana OTSUS harus dibagikan secara merata bagi OAP yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni karena itu adalah bagian dari perintah UU Otsus sehingga harus dilaksanakan. Tutup Orocomna

(Buce JPN)

Judul: Kawal Dana Otsus Ketua Forum Anak – Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni Tegas Mengingatkan Hal ini.

Bintuni – Jurnalpolisi.id

Dalam hasil rilis yang di Terima Tim Media Kepada Agustinus Orocomna SH Ketua Forum Anak – Anak asli 7 suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, sejak Rabu 17/05/2023 di kediamanya di Komplex GOOR kampung lama distrik Bintuni, kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat itu.

Kata, Orocomna, Memasuki Ivent Pemilu Legislatif Tahun 2023 – 2024 di Seluruh Indonesia dan lebih khusus di Kabupaten Teluk Bintuni, Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan Semua OPD yang mengelola Dana OTSUS harus bekerja sesuai dengan perintah UU No. 2 Tahun 2021, PP 106 dan 107 tentang Otonomi khusus bagi Papua.

ia menambakan, Sesuai dengan pantauan Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Sejauh ini Peruntukan Dana Otsus Bagi Orang Asli Papua Balum Maksimal Menyentuh.

Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada Setiap Dinas Teknis yang mengelola Dana Otsus agar berhati-hati tentang penggunaan termasuk ingin mau memainkan skema bentuk Paket yang bersumber dari dana Otsus tersebut.

Pihaknya dan anggota FORAPELO akan ikut melakukan pengawasan ketat apabila di temukan program yang bersumber dari Dana Otsus tidak menyentuh OAP dan tidak tepat sasaran maka pihaknya akan mengambil langkah hukum serius terhadap oknum – oknum itu. Ungkap Orocomna

Ia juga mengingatkan Dana OTSUS hadir di Tanah Papua adalah bagian dari kepatuhan Nagara terhadap OAP untuk tidak meminta Referendum, Artinya Negara benar benar hadir untuk memberikan pelayanan Terpadu dan Prima bagi Orang Asli Papua.

Selain itu dana OTSUS juga hadir bukan karna kontrak Politik, Melainkan Mensejatrakan Orang Asli Papua Dengan Melibatkan Kegiatan serta Program Bersama Orang Asli Papua untuk menjadi tuan di Negrinya sendiri.

Pihaknya berharap untuk paket yang bersumber dari Dana OTSUS harus dibagikan secara merata bagi OAP yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni karena itu adalah bagian dari perintah UU Otsus sehingga harus dilaksanakan. Tutup Orocomna

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *