Kapolsek Bonai Darussalam Pimpin Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karhutla
Rokan Hulu,Jurnalpolisi.id
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Kecamatan Bonai Darussalam.Sosialisasi itu digelar, di Aula Kantor Desa Kasang Padang, Kamis (25/5/2023) pukul 10.00 Wib sampai 12.30 Wib.
Hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus, SH, Kades Kasang Padang Mulyadi SE SY, Kanit Binmas Aipda Jh Sihombing, Bhabinkamtibmas Bripka Andri Yones SH.Kemudian, para Kadus, RT RW, Aparat Desa Kasang Padang, Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Desa Kasang Padang lainnya.
“Sosialisasi pemanfaatan Lahan Gambut serta menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus SH.Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan maklumat Kapolda Riau Nomor : Mak/1/III/2022 tentang larangan Membakar Lahan dan Hutan.
“Dalam giat tersebut, Kami menyampaikan ancaman Pidana dan Denda bagi pelaku pembakar Lahan dan Hutan yg terdapat dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ancaman Pidana terhadap pelaku usaha Perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya
Kapolsek mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak kepada masyarakat untuk saling bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam rangka saling mengingatkan kepada masyarakat lainnya ttg larangan membakar lahan
“Terakhir, Kami mensosialisasikan pemanfaatan lahan gambut dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Bonai Darussalam,” pungkas Iptu Suheri.
(Humas Polres Rohul)