KADIS DUKCAPIL SERAHKAN AKTA KEMATIAN SAAT ACARA ADAT DI LINTONGNIHUTA

Humbahas – jurnalpolisi.id

Sejak Pebruari 2022 Pemkab Humbahas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah melakukan aktivasi Simpelokemendes (Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa) untuk 153 desa ditambah 1 kelurahan di wilayah Humbang Hasundutan.

Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan S.Pd, Jumat, 31/3/2023 mengatakan sejak 07 Pebruari 2022 sesuai SK Kadis Dukcapil Nomor 6 tahun 2022 tentang SIMPELOKEMDES sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 tahun 2022 tentang inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dinas Dukcapil sudah melaksanakan aktivasi Simpelokemendes.

Aktivasi Simpelokemendes harus ada kerjasama dengan semua pemerintah desa, kelurahan dan masyarakat sebagai pemohon, Dinas Dukcapil telah menyerahkan pembagian Buku Pokok Pemakaman(BPP) sebanyak 145 buku.

“Dan pada hari ini, Jumat 31 Maret 2023 saya bersama pegawai Dinas Dukcapil yaitu Pandapotan Siregar ST,MM, Desi Winda Sari Manurung S.Kom dan Marlina Simamora didampingi Kepala Desa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta Liston Hutasoit telah menyerahkan Akta Kematian Robet Hutasoit (Op. Pavel). Kemudian menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang statusnya cerai mati kepada Korryta Hutabarat sebagai istri Robet Hutasoit pada saat acara adat. Seperti ini bisa kami lakukan ketika ada kerjasama seluruh elemen masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, Kepala Desa harus ikut berperan aktif dalam program ini. Bisa dilaporkan kepada kami kalau ada seperti ini, maka keperluan untuk itu kami proses” kata Jara Lumbantoruan.

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan Simpelokemendes, silahkan menghubungi Desi Winda Sari Manurung S.Kom (HP/WA 0853 6116 6095).(As.JPN.Hh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *