Jadi Korban Pencabulan Terduga AJP Masih Berkeliaran, Sungguh Ironis

Kota Tual – jurnalpolisi.id

Dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Kota Tual, Provinsi Maluku terpaksa harus dihentikan sementara waktu proses hukumnya. Hal itu dikarenakan dalam perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti, termasuk saksi yang melihat kejadian tersebut.

Informasi tersebut diperoleh saat menghubungi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tual beberapa waktu lalu, Via telpon.

Dilansir dari Tual News.com bahwasanya dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dilakukan gelar perkara, hanya saja belum dapat dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan

Kasat Reskrim Polres Gual, IPTU Mahadewa Bayu, sudah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada korban maupun orang tua korban.

Serta berdasarkan informasi yang dirangkul media ini, adapun SP2HP dengan Nomor : B/45/IV/2023/Reskrim, tanggal 24 April 2023 kasat menerangkan kalau terkait dengan laporan pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dan sesuai laporan polisi Nomor : LP/26/III/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 28 Maret 2023, telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 02/04/2023

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik belum dapat alihkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,”sebut Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Mahadewa Bayu seperti dilansir, Rabu (17/05/2023)

Kasat menyambungkan kalau dalam perkara tersebut tidak terdapat saksi fakta, atau saksi yang melihat langsung kejadian pencabulan tersebut. Dimana keterangan dari anak atau korban dengan inisial NNA.”keterangan korban ini harus dapat didukung dengan keterangan saksi,”sebut Kasat

Sangat disayangkan, betapa ironisnya kalau anak seusia tersebut harus menerima perilaku yang tidak seharusnya dari para predator yang kadang ada disekelilingi kita. Bahwasanya jika keadaan ini berlangsung, maka bisa dibayangkan ini akan berpengaruh besar terhadap perilaku anak – anak kita kedepanya

Orang tua korban (ortu) ‘HF kalau anaknya saat terjadi peristiwa tersebut mendapatkan trauma sikis yang sangat luar biasa. Bahkan tidak melakukan aktifotas belajar mengakar seperti sedia kala

Adapun yang dilakukan HF selaku orang tua korban, yang mana telah melaporkan ke pihak kepolisian polres tual. Tapi kekecawaan muncul, karna terduga pelaku belum juga ditahan

Kepada media ini, HN bercerita telah mendtanago Kejaksaan Negeri Tual dan telah berkoordiansi dengan pihak Dians Sosial Kota Tual hingga bisa mendapatkan pendampingan, agar nantinya kasus ini bisa menemui titik terang, dan dapat menjerat pelaku atas perbuatanya

“Saya sangat awan terhadap hukum, untuk itu, kasus anak saya, sepenuhnya diserahkan keapda pihak berwajib,”Ungkap ‘HN di Tual

Hingga berita ini diturunkan HN berharap polres tual bisa menahan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Akan tetapi dirinya akan berupaya sebisa mungkin untuk dapat mengahadirkan ahli phisiolog, berdasarkan keteranga yang didapatkan dari pihak kejaksaan.

“Harapan saya kasus ini bisa diasesmen hingga memperoleh kepastian hukum,”pinyanta

Sebagai informasi terduga pelaku pada kasus pencabulan ini, berinisial AJP dan merupakan teman dekat dari ayah korban. Namun apalah daya semua sudah terjadi, dan hanya hukumlah yang bisa berbicara.

Publish by (Melky_JMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *