DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak
Mei 20, 2023
SIAK, jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek Tualang mengungkap dan mengamankan pria berinisial Y (43) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri di kawasan Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang Siak, Kamis (18/05/23).
Kasus ini terungkap setelah Ibu korban YN membuat laporan ke Mapolsek Tualang bahwa anaknya AY (17) menjadi korban kebiadaban suaminya.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut di Kampung Tualang Timur, Tualang Siak.
Kapolsek menuturkan, dari keterangan ibu korban bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban terlelap tidur bersama adiknya.
“Waktu AY tidur di kamarnya bersama adiknya tiba-tiba datang pelaku Inisial Y ayah kandungnya menghampiri korban. Langsung melakukan aksi bejatnya. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban di dalam kamarnya,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/05/23).
Kapolsek pun membeberkan, bahwa pelaku telah merudapaksa anak kandungnya tersebut sejak berusia 14 tahun. “Dari keterangan korban perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut terjadi dari tahun 2019,” ungkapnya.
Praktis, perbuatan bejat pelaku kepada anak kandungnya kini menginjak usia 17 tahun sejak 2019 sampai akhirnya terbongkar pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023.
“Pelaku mengakui sejak tahun 2019 telah 5 kali merudapaksa anak kandungnya sendiri di kediamannya yang berada di Kampung Tualang Timur,” beber Kapolsek.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto terhadap pelaku Y mendapatkan barang bukti yang diamankan berupa 1 set pakaian korban dan 1 potong celana pendek warna merah milik tersangka.
Kabiro Panca Sitepu