Ditahan Polresta Pekanbaru, Pelapor Bupati Rohil Hendri Ardi Jadi Tersangka Penipuan di Polres Rohil
Mei 21, 2023
Pekanbaru, jurnalpolisi.id
Pelapor Bupati Rohil HendrHendri Ardi Alias Edy Tuah kembali menjadi tersangka dugaan penipuan cek kosong diperiksa Polres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, Hendri Ardi merupakan Pelapor Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar ke Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan Rp3,2 miliar sudah menjadi tersangka ditahan Polresta Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) lalu. Sementara, Laporan Hendri Ardi di Polda Riau yang melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Hendri Ardi yang akrab disapa Edy Tuah ditahan Polresta Pekanbaru dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 372 dan /atau 378 KUHPidana terhadap Jisra Arif dengan bujuk rayu memberikan keuntungan 30 persen, sehingga pelapor penyerahan uang sejumlah Rp111.000.000, –
“Oh Edy Tuah yang dilaporkan sebagai tersangka penipuan proyek cek kosong itu. Silahkan tanyakan lebih lanjut ke Kasat Reskrim atau penyidiknya,” ungkap Kasat Intel Polres Rohil AKP Zulhendra SH kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023) ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto maupun Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi justru bungkam tidak menjawab konfirmasi wartawan ketika dikonfirmasi terkait diperiksanya tersangka penipuan Hendri Ardi. Konfirmasi telepon Wartawan tidak pernah dijawab dan pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak pernah dibalas Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi.
KabiroPanca Sitepu