Diduga Pemkab Bandung Barat Labrak Aturan, Beli Tanah HGB Milik PUSKOPAD Kodam lll Siliwangi Senilai Rp11, 6 Miliyar

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan, dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, fasilitas atau lainnya, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan.

Proses pelepasan hak kepemilikan atas tanah dan/ atau benda-benda yang ada diatasnya yang dilakukan secara sukarela.

Pengaturan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pelaksanaannya pun juga telah diatur dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil Penyelenggaraan pengadaan tanah, juga sering bersinggungan dengan isu hukum mendasar seperti hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok.

Namun, faktanya berbeda dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang diduga bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Apakah aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak berlaku di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ?

Hal itu patut dipertanyakan, pasalnya Pemkab Bandung Barat diidentifikasi membeli aset yang diduga kuat tidak bisa dijadikan aset tetap berupa tanah negara bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 147 dari NN selaku kuasa dari Ketua PUSKOPAD Kodam lll Siliwangi, Kolonel Infanteri berinisial E, seluas 9.885 m², seharga Rp11, 6 Miliyar.

Adapun lokasi tanah, diketahui berdasarkan sertifikat Hak Pakai bernomor 00009 tahun 2021 yang berlokasi tepatnya di Jalan Gedong lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB yang saat ini telah berdiri Pasar Curug Agung dan Terminal Padalarang.

Hal itu disampaikan langsung oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya, pada Sabtu (29/4/2023).

Kemudian, narasumber menyampaikan, dalam pembelian tanah yang berstatus HGB tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) KBB pada waktu pelaksanaan pengadaan tanah (aset) untuk kepentingan umum (pasar) diduga ada upaya menghilangkan panitia 9, agar pembelian tidak melibatkan panitia 9.

“Maka, oleh Disperindag pada waktu itu dilakukan Penunjukan langsung (PL)/ beli langsung. RR (pada saat itu menjabat sebagai PPK, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Disperindag KBB) yang membayarnya, dia menghindari panitia 9, makanya dibawah 1 hektare, 1 hektare nya dikurangi, HZM (warga sipil) beli 1000 m² supaya tidak 1 hektare,” ungkapnya.

Sambung narasumber menuturkan, diduga bahwa ada pemufakatan jahat guna mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dari hasil pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut.

“Nah, disitulah ada kongkalikong. Kongkalikong HZM, Notaris (berinisial T), (alm) Abu Bakar, Weti Lembanawati (mantan Kadisperindag KBB),” imbuhnya.

HGB itu bukan hak milik, lebih lanjut narasumber menjelaskan, tidak bisa, suatu saat nanti HGB itu habis, Hak pakai Pemkab Bandung Barat juga habis otomatis.

“Rugi dong negara, tidak bisa memiliki selamanya. Sedangkan HGB itu ada waktu. Hak pakai Pemda itu hak pakai tetap, kalau alas hak nya HGB, maka hak pakai Pemda juga ikut umurnya sama, HGB itu ada jangka waktu loh, 20 tahun, berarti kalau HGB nya itu habis tahun 2031, maka hak pakai Pemda juga hapus,” paparnya.

Dikatakan dengan tegas olehnya, artinya Pemda membeli tanah yang tidak permanen, karena kalau masa hak nya habis, maka Pemda kehilangan aset secara otomatis.

“Artinya buang duit, akhirnya negara dirugikan besarnya Rp11, 6 Miliyar,” ucapnya.

Perlu diketahui dan diingatkan, sebelum beralih nama pemegang Hak atas tanah HGB Nomor 147, tanah yang memiliki luas 10.890 m² itu dikuasai oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD) “A” Kodam lll Siliwangi Tahun 2011.

Sangat disesalkan, kini tanah tersebut sudah beralih pemegang hak nya ke Pemkab Bandung Barat seluas 9.885 berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 00009 Tahun 2021 yang dijual oleh NN selaku kuasa penjual dari seorang oknum Perwira TNI AD seharga Rp11, 6 Miliyar.

Mirisnya lagi, muncul Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pertama NN selaku kuasa penjual dari oknum Perwira TNI AD itu kepada pihak kedua selaku pembeli atasnama HZM yang diketahui seorang warga Kecamatan Ngamprah, KBB. Adapun luas tanah yang dijual oleh pihak pertama NN seluas kurang lebih -1.000 m² kepada pihak kedua yaitu HZM, dan diketahui juga nilai transaksi jual-beli dalam AJB senilai Rp120 juta.

Selanjutnya, jurnalpolisi.id berupaya mengkonfirmasi Kadisperindag KBB, Ricky Riyadi maupun Sekretaris nya, pada Selasa (2/5/2023). Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Ricky Riyadi maupun Sekretaris nya tidak ada ditempat.

Kemudian jurnalpolisi.id berinisiatif mengisi buku tamu, mencantumkan nomor telepon WhatsApp agar lebih mudah berkomunikasi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan apapun dari pihak Disperindag KBB.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *