Buset Pengusaha Illegal logging Kota Dumai Tidak Pernah Tersentuh Hukum
Dumai ,Jurnalpolisi.id
Pembalakan liar, atau dikenal dengan Illegal logging Masih bebas beroperasi Di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Menurut LSM BLHI ( Bina Lingkungan Hidup Indonesia ) pada 23 mei Rozali di salah satu Warung Kopi Zamrud menyampaikan pada awak media bahwa sanya, pemain ilegal logging masih pemain lama, dengan menggunakan L 300 untuk melansir bahan jadi seperti Broti Papan mengantar ke pemesan hingga ke tempat.
Hal ini harus dilaporkan terlebih dahulu kepada instansi terkait mau pun ke aparat penegak hukum, agar ada proses Hukum nya, jika di biar kan para pengusaha Ilegal loging akan merajalela seperti saat ini
Dimana kita rasakan saat ini Cuaca yang Cukup panas salah satunya penyebab nya tandus nya Hutan di Areal PT Diamond Raya Timber, Akibat dari Para Pengusaha ilegal Logging yang tidak bertanggung jawab.
Sedang kan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancamannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun
( Asmadi )