Berulah Anggota Polisi di Tual Punya Istri Dua Sempat Terlibat Narkoba

Tual – jurnalpolisi.id

Seorang anggota polisi di Polres Tual berpangkat Brigadir Kepala(Bripka )tega menikah 2 kali. Walaupun diketahui, bahwa hingga kini dirinya juga telah memiliki simpanan lain, alias istri ke tiga.

Informasi tersebut dirangkul berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipercaya. Bahwasanya oknum anggota polisi tersebut berinisial ‘HN yang kini telah ditugaskan di Polsek Tayando

Anehnya juga yang bersangkutan, menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, kalau HN pernah disidangkan beberap waktu lalu.

“HN pernah terlibat kasus Narkotika dan sudah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Serta mendapatkan hukuman kurungan 21 hari,”sebut Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K lewat Kasi Humas IPTU Ferdinand Solemede, S.H

Selain hukuman 21 hari, kata mantan Kapolsek Kei Kecil itu. HN juga mendapatkan hukuman sangsi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun

Hukuman tersebut dinilai terlalu kecil oleh sebagian kalangan yang mencintai dan banga atas kinerja kepolisian dalam memberantas narkotika, dan tidak sesuai juga dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Namun sayangnya HN’ tidak mendapatkan pemecatan dari Instirusi penegakan hukum itu, tapi malah kurungan badan yang didapatkan dan aksi lain dari HN yang saat ini tengah dilaporkan di SPKT Polres tual, tentang adanya perselingkuhan yang terjadi.

Tak segan – segan HN pernah berbuat nekat pada sang istri, dengan melakukan perbuatan tindakan fisik, hingga mengalami memar pada bagian muka. Sayangnya istri yang bersangkutan saat itu tidak ingin melaporkanya ke pihak Propam Polres Tual, karna takut perbuatan yang sama akan diulang

Informasi lain yang sempat diterima media ini, kalau HN’ juga sering berlagak seperti seorang premanisme, yang meminta – minta uang kepada sejumlah pedagang di pasar tual. Juga pernah berurusan dengan penagih hutang lainya lantaran uang Rp. 30 juta.

Saat ini pria dengan inisial HN tersebut sudah dilaporkan atas perselingkuhan yang dilakukan, karna sang istri kecewa, lantaran HN sering membawa selingkuhanya itu untuk berada dirumah sang istri.

Adapun itu, lelaki dengan pangkat perwira, yaitu komandan Propam Polsek Tayando dilaporkan dengan Nomor,: STPL/57/5/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 11 Mey 2023

Hingga brita ini dipublish berkas laporan dari sang istri sudah sampai ke Sat Reskrim Polres Tua. Dirinya berharap bisa mendapat kepastian hukum, agar HN’ bisa sadar kembali.

“Pa Kapolres, kalau bisa pecat saja,”pinta sang istri `YN yang kecewa terhadap kelakuan suaminya itu.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *