Berhentikan Staf Secara Sepihak, Kades Semerah “Jalpahri” Dapat Kritikan.

Kerinci – Jurnalpolisi.id

Lagi lagi problem di Pemerintahan tingkat desa selalu tidak habis habisnya, apa lagi setelah pemilihan kepala desa, kemudian di lantiklah kades terpilih oleh pemerintah setempat, maka pasti yang tinggal persoalan perangkat desa yang ikut berpolitik yang tidak pro ke kades terpilih akan menjadi korbannya dan bertentangan dengan kades yang di lantik, maka bermacam cara untuk supaya akan di singkirkan sebagai perangkat desa.

Seperti yang terjadi di Pemerintahan Desa Semerah Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang mana staf desa di pemerintahan sebelumnya di Paksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri oleh Kades Jalpahri.

Atas dasar tindakan dan perilaku Kades Semerah terpilih Jalpahri kini mendapat kritikan sejumlah pihak. Pasalnya langkah yang diambil terkesan arogan dan mengangkangi aturan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan salah satu sumber ke awak media jurnal polisi news beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, ada mekanisme yang harus diikuti, tidak bisa dengan semena-mena melakukan tindakan tanpa dasar yang kuat, di samping berbenturan dengan aturan yang ada, hal ini juga dapat menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

“Sejumlah staf dipaksa mengundurkan diri dengan ancaman jika tidak bersedia, maka mereka akan dianak tirikan dalam pelayanan publik dan administrasi didesa” ungkap sumber

Seharusnya staf desa yang dianggap tidak menjalankan perannya secara baik, dilakukan pembinaan dan surat peringatan untuk dievaluasi, tidak bisa pemberhentian mereka dikarenakan alasan politik dan dorongan tim sukses.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kerinci nomor 140/04-29/III/DPMD, yang tertanggal 16 April 2020, berisi bahwa pada poin 2 Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah Pemendagri no 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2016 tentang BPD dan Perangkat Desa, dalam pasal 45 ayat 3 dan 5 bahwa Perangkat Desa diberhentikan dengan alasan : Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri, atau diberhentikan karena usia Genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam pidana paling sedikit 5 tahun, berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan diberhentikan.

(Mul Jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *