Begini Sambutan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT Di Acara Penetapan Anggota MRPB Periode 2023 – 2028.

Bintuni – Jurnalpolisi.id

Kegiatan itu berlangsung di Gedung sasana karya Sejak Rabu 24/05/2023, Selain Bupati Teluk Bintuni, turut hadir Forum komunikasih pimpinan daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua LMA 7 Suku beserta para pimpinan masyarakat.

Tokoh agama, pimpinan organisasi perempuan, pimpinan organisasi pemuda Masyarakat adat 7 Suku, Panitia dan sekretariat pemilihan serta pengawas pemilihan Anggota MRPB Periode 2023-2028 calon anggota MRPB yang ditetapkan hari ini.

Kata, Bupati, Pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada lembaga masyarakat adat di wilayah Kab. Teluk Bintuni yang mengajukan putra-putri terbaik untuk dicalonkan sebagai anggota MRPB periode 5 tahun mendatang, serta telah menghormati nilai-nilai demokrasi dengan melaksanakan musyawarah mufakat di tiap jenjang pemilihan hingga di saat ini boleh ditetapkan calon anggota terpilihnya.

Sejalan dengan itu, saya mengucapkan selamat kepada 8 orang bapak/ibu yang telah ditetapkan statusnya sebagai calon anggota MRPB terpilih periode 2023-2028 Kab. Teluk Bintuni.

Kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kita masih terus dilimpahi rahmat dan perkenan-Nya sehingga dapat berkumpul di hari yang berbahagia ini dalam keadaan sehat walafiat dan yang tentunya senantiasa di bawah lindungan-Nya untuk mengikuti acara Pengumuman Hasil Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni di hari ini.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2004 Tentang MRPB dinyatakan bahwa Majelis Rakyat Papua Barat adalah instrumen yang sangat penting dalam implementasi otonomi khusus Papua.

Mengingat pentingnya MRPB sebagai lembaga pemerintahan khusus yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), makat pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2023-2028 yang agendanya sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.

Kiranya apa yang telah dipercayakan oleh masyarakat adat Kabupaten Teluk Bintuni di pundak bapak/ibu sekalian dapat dijalankan dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Tandasnya

Lanjut Bupati, saya dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni berharap bahwa tugas dan pengabdian yang bapak/ibu emban dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan peradaban dan martabat Orang Asli Papua.

Saya juga ingin berterima kasih kepada- panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota MRPB Kab. Teluk Bintuni yang telah bekerja keras selama kurang lebh 2 bulan tahapan pemilihan ini berjalan. Ungkap Bupati

Dengan kerja keras dan kerja sama bapak/ibu panitia bersama semua pihak akhirnya membuahkan hasil yang baik dan seluruh tahapan pemilihan dapat selesai sesuai dengan waktunya.

Lanjutkan pengabdian yang baik ini bagi kemajuan Tanah Sisar Matiti. Selanjutnya, saya menghimbau kepada kita semua yang hadir, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, maupun seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan yang hadir pada kesempatan ini agar bersinergi bersama menyatukan semangat dan tekad untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing serta kesejahteraan tanah Papua yang lebih baik.

bulan lalu dan pada hari ini telah kita saksikan tahapan penetapan calon MRPB Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Teluk Bintuni.

Ketika kita sudah sampai pada tahapan pengumuman hasil penetapan calon anggota MRPB di hari ini, ada sebuah rasa sukacita yang besar karena proses ini merupakan tanda bahwa Orang Asli Papua sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini tercermin melalui mekanisme pemilihan yang diamanatkan dalam Pasal 17 Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB, dimana disebutkan bahwa proses pemilihan calon anggota MRPB baik dari unsur adat maupun unsur perempuan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat sejak tingkat distrik, kabupaten/kota hingga ditetapkan di tingkat provinsi. Tutup Bupati

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *