Begini Penjelasan Ketua Pantia KK Dom Urbon Di Acara Musyawarah Besar Suku Kuri Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni.

Bintuni – Jurnalpolisi.id

Kegiatan Musyawarah Besar Suku Kuri Wamesa yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Teluk Bintuni Sejak Jumat 19/05/2023 Saat Wartawan media ini Menemui Dominggus Urbon Selaku Ketua Panitia Mubes Suku Kuri Wamesa di sela – sela kesibukanya itu.

Kata, Urbon, Sejauh ini panitia pelaksana telah melakukan kesiapan, sehingga mubes suku Kuri Wamesa itu di tingkat provinsi pihaknya sudah melakukan sosialasi di setiap kabupaten.

Mulai dari kabupaten Kaimana, kabupaten Fakfak, kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegaf, kabupaten teluk Wondama, kabupaten teluk Bintuni, dan kabupaten Manokwari, termasuk Yapen waropen, timika barat.

Selain itu Urbon menjelaskan bahwa, kami juga telah melakukan kesepakan dengan ketua LMA Kuri Wamesa, termasuk tokoh tokoh tua adat dari Kuri dan Wamesa tentang pelaksanaan Musyawarah Besar Suku Kuri Wamesa di Provinsi Papua Barat.

Ia menambakan, sejau ini gaun dari kegiatan tersebut belum nampak sehingga dirinya melakukan konsulidasi internal dgn Pantia untuk mempersiapkan mubes tersebut bisa terlaksana dengan partisipasi yang tinggi dari masyarakat suku Kuri Wamesa. Ungkap Urbon.

Mubes yang di lakukan hari ini di teluk Bintuni merupakan kesiapan untuk menuju musyawarah besar di tingkat provinsi.

Tujuan dari mubes ini adalah, untuk mempersatukan masyarakat adat suku Kuri Wamesa, sehingga bisa menata kembali kelembagaan adat Suku Kuri Wamesa.

Pihaknya berharap dengan Mubes ini dapat melahirkan pengurus, sementara di sisi lain ia menjelaskan bahwa, mubes tersebut juga menjadi silaturahmi untuk memperet rasa persaudaraan antara Suku Kuri Wamesa untuk tetap bersatu.Dengan perkembangan teknologi yang saat ini dihadapi masyarakat, maka perlu di wujudkan transformasi sumberdaya manusia yang Mempuni di suku Kuri Wamesa di negri itu.

Sesuai dengan otonomi khusus antara pemerintah dan masyarakat adat sehingga di dalam Perdasus no 9 tahun 2019 tentang pedoman perlindungan dan keperpihakan Masyarakat Adat di ikuti peraturan gubernur no 25 tahun 2021 tentang bagaimana tata cara proses pengakuan itu akan di siapkan masyarakat melalui Mubes yang di lakukan itu. Tutup Urbon 

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *