Apakah Ada Ex. Eiggendom Adiwarta?, Diduga Pemprov Jabar Keluarkan SK Yang Menjadi Sumber Permasalahan Tanah Di Lembang

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Kasus yang melibatkan mafia tanah kerap terjadi di Indonesia. Korban mafia tanah tidak hanya masyarakat biasa, namun juga pejabat, mantan pejabat dan bahkan instansi/ lembaga negara.

Beberapa kasus mafia tanah yang masih menjadi perhatian publik diantaranya, polemik sangketa kepemilikan tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang, Terminal Lembang dan tanah atas lahan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang yang diyakini bahwa tanah tersebut berada diatas lahan Recht Van Eig gendom (RVE) No. 673.

Berdasarkan informasi yang diterima jurnalpolisi.id dari Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Ronie Noma menyampaikan, bahwa Provinsi Jawa Barat membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 tentang peruntukan/ penggunaan tanah hak milik/ Eig gendom ex. Adiwarta diduga sebagai sumber kebohongan yang merusak tatanan agraria, khususnya di Lembang.

“Ini dugaan besar ya, karena perlu dibuktikan keberadaan Eig gendom ex. Adiwarta itu sendiri. Sepengetahuan saya yang pernah melakukan penelitian di Balai Harta Pustaka (BHP) disana tidak pernah tercantum nama ex. Eig gendom Adiwarta atau Eig gendom atasnama Adiwarta di Provinsi Jawa Barat khususnya di Lembang, tidak ada,” ungkapnya, pada Selasa (25/4/2023).

Nah, sambung Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Ronie Noma menuturkan, kita bisa mengambil satu kesimpulan bahwa dugaan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 tentang peruntukan/ penggunaan tanah hak milik/ Eig gendom ex. Adiwarta itu tidak benar.

“Dugaan kita, itu adalah sumber kebohongan. SK Gubernur Nomor 255 itu terindikasi merupakan satu upaya tersistematis yang dilakukan Direktorat Agraria pada saat itu melakukan akuisisi terhadap hak kepemilikan seseorang, itu harus kita buktikan,” ucapnya.

Karena, lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Ronie Noma mengatakan, ex. Eig gendom atasnama Adiwarta itu tidak pernah ditemukan.

“Ini jelas-jelas pembodohan publik/ upaya jahat (perampasan hak) yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi terdahulu dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sekarang,” ujarnya dengan tegas.

Atas adanya SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970, disinyalir telah terjadi polemik sangketa kepemilikan tanah atas beberapa lahan di Lembang. Sehingga Ahli Waris Ronie Noma atau cucu dari pasangan Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki dirugikan.

“Keinginan kami pelurusan sejarah, dalam arti kata, kalau memang di lembang itu ada pemilik yang sah, kembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu saja,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan agar Gubernur harus membatalkan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 tentang peruntukan/ penggunaan tanah hak milik/ Eig gendom ex. Adiwarta.

“Gubernur Jawa Barat harus melakukan evaluasi ulang, dan pembuktian ulang terhadap keberadaan ex. Eig gendom Adiwarta. Kalau ex. Eig gendom Adiwarta, artinya ada Eig gendom aslinya kan, kalau tidak ada pembuktian itu, artinya patut diduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan atau menyebarkan kebohongan berdasarkan SK itu,” pungkasnya.

Diakhir wawancara eksklusif, dipaparkan oleh Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Ronie Noma menyampaikan, bahwa jika dilihat isi dari SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970, patut diduga dari tahun 1970 itu sudah ada upaya-upaya, praktek-praktek mafia pertanahan.

“Jadi, disini kami memohon Provinsi bisa menunjukkan Eig gendom ex. Adiwarta. Kalau berdasarkan Direktorat Agraria mengeluarkan SK seperti itu, artinya Direktorat Agraria Provinsi Jawa Barat punya dokumen Adiwarta, kalau tidak berarti sumber kebohongan,” tutupnya.

Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, jurnalpolisi.id mengkonfirmasi Gubernur Jawa barat melalui surat konfirmasi tertanggal 27 April 2023.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan sama sekali dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 tentang peruntukan/ penggunaan tanah hak milik/ Eig gendom ex. Adiwarta.**(Tim).

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *