Yohanis Akwan SH Kuasa Hukum Pemda  Teluk Bintuni Memberikan Peringatan Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Lingkup Kerja Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Tim Media ini Saat menemui Yohanis Akwan SH Advokat Sekaligus Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dikediamanya itu Sejak Rabu 26/04/2023.

Kata, Akwan, atas pendelegasian wewenang dari KPA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bendahara; dan Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui surat keputusan yang berkerja pada lingkup kerja pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk berhati – hati dalam merekomdasikan Surat Perintah kerja tentang pengadaan barang dan jaza di instansi masing – masing .

Menurutnya, dengan dasar surat itu PPK Bertindak dan laksanakan semua mekanisme pengadaan barang dan jaza, ia menyarankan kepada semua dinas badan dan kantor untuk membaca Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jaza. Ungkap Akwan di sela – sela kesibukannya itu.

Pihaknya mengatakan bahwa, Jika ada pihak – pihak yang datang dan melakukan intimidasi terhadap tugas – tugas pada birokrasi segera lapor kepada pihak berwajib, sehingga pemerintah tidak boleh bekerja di bawah tekanan kepentingan.

Dirinya menambahkan bahwa, dalam hal tindak pida korupsi akan menyeret orang – orang yang bekerja di bawah tekanan – karna yang datang itu mengatakan dirinya Tim Sukses, Orang Bupati Dan lain” .

Ia menegaskan bahwa, jika ada yang datang mengatasnamakan Bupati Teluk Bintuni sebaiknya jangan di layani karena tidak mungkin sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu agar jelas petunjuka yang diambil,Sebut Akwan

Selain itu pihaknya menyarankan, semua yang berkepentingan dalam pengadaan barang dan jaza agar mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada sehingga tidak merugikan orang lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Banyak pengalaman yang sudah perna ada dalam kasus – kasus pengadaan barang dan Jaza telah menyeret orang – orang yang tidak terlibat dan menggunakan anggaran tetapi karena ikut menandatangani maka, harus diingat kasus korupsi itu berjamaah serta merugikan orang lain sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan,Bintuni sudah bukan seperti dulu..Bintuni saat ini sudah cukup terbuka dengan adanya akses informasi dan arus informasi yang begitu kuat dalam mengontrol kebijakan publik.

Pihaknya berharap dengan pengelolaan APBD 2023 semua Yang berkepentingan di Lingkup pemerintah daerah untuk meneliti aturan secara baik baik sehingga pengambilan keputusan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Hindari kepentingan – kepentingan (interes) kelompok, golongan, dan individu.Mari bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang undangan serta keputusan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan tampak terjadinya perbuatan melawan hukum yang pada ahirnya akan menyeret semua pihak yang tidak menggunakan uang tetapi ikut menandatangani juga diseret ke Meja Hijau. Tutup Akwan .

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *