Usut Tuntas Kasus Rumdis Wako Ahmadi Zubir” Pinta Dewan
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Kasus sewa rumah pribadi Ahmadi Zubir yang dijadikan rumah dinas Walikota Sungai Penuh kian menyita perhatian publik. Pembicaraan soal sewa rumah dinas ini pun jadi pembicaraan dikalangan DPRD Kota Sungai Penuh.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sudah mulai bergerak mencari informasi dan bukti-bukti terkait kasus ini.
Kali ini, giliran anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kota Sungai Penuh, yang digunakan untuk menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan Walikota Sungai Penuh.
Untuk memastikan agar tidak terjadi polemik dan disinformasi ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh, maka Dewan meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tole S Hadiwarso anggota DPRD kota Sungai Penuh dari Partai Nasdem kepada awak media mengatakan, bahwa jika mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Sungai Penuh nomor 40 tahun 2021 pada pasal 3 dan 4 jelas diterangkan tentang standar harga sewa.
“Berarti ini sewa bukan tunjangan, kalau Walikota menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan ini menurut kami jelas menyalahi aturan, namun kalau atas nama tunjangan rumah dinas itu sah-sah saja,” terangnya.
Dia mengatakan informasi yang beredar di beberapa pemberitaan media massa diketahui bahwa Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas.
Namun untuk memastikan kebenaran tersebut benar atau salah maka dirinya mendorong aparat hukum atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kasus sewa rumah dinas tersebut.
“Kami mendorong agar kasus sewa rumah dinas Walikota dan sekda Kota Sungai Penuh tersebut diproses hukum dan dilakukan penyelidikan agar semua menjadi terang, apakah benar bermasalah atau tidak,” harap Tole.
(Mul)