Tiga (3)Orang Wanita PSK di Amankan Oleh Satpol PP Kota Bukittinggi Sumbar.
Bukittinggi Sumbar- jurnalpolisi.id
3 Orang wanita PSK di amankan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi Sumatera Barat, kegiatan dalam rangka pengamanan di bulan Ramadan dan menegakkan aturan yang ada.
Satpol PP Kota Bukittinggi, terus melakukan penertiban Penyakit Masyarakat dan setiap kali turun petugas dari Satpol pp, jadwal tidak ditentukan demi kenyamanan masyarakat.
Tim dari Satpol pp untuk menangkap dan mengamankan tiga PSK Aplikasi Michat dan satu pasang luar nikah, pada hari Sabtu (8/4/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Efriadi mengatakan bahwa untuk melakukan razia rutin untuk mencegah terjadinya Penyakit Masyarakat.
Dan kita harapkan sekali dukungan penuh masyarakat untuk memberantas pekat sehingga penyakit masyarakat kota Bukittinggi terhindar ungkapnya.
Tim Razia Pekat menjaring satu pasang tanpa surat nikah atas nama N (17 tahun) warga Batu Basa beserta Pria A (20 tahun) warga cubadak, keduanya dari Batu Sangkar di Hotel Salma.
Dan ada 3 Wanita muda di duga PSK yang di pancing Anggota Melalui Aplikasi Michat atas nama A (24 tahun) warga Mandiangin Kecamatan MKS, D(32 tahun) warga Surau Pinang, Parik Putuih dan V (17 tahun) warga By Pass Bukittinggi.
Kasat yang di dampingi Kabid Trantib Syamsul Irwan menambahkan, ke tiga Wanita PSK yang di order melalui aplikasi Michat ini di tangkap sedang berada di dalam mobil yang berlokasi di Jalan Sudirman depan kantor BKD Kota Bukittinggi.
Disebutkan Elfiadi, bagi yang tidak punya KTP akan kita kenakan Sanksi Administrasi sesuai Perda no.3 tahun 2015, demikian dijelaskannya.[Syafrianto]