Terbentuknya Pejuang Batak Bersatu Sejarah Terbentuknya Pejuang Batak Bersatu.

BATAM – jurnalpolisi.id

Perkumpulan Pejuang Batak Bersatu berdiri di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya tanggal 24 Febuari 2022 lalu. Organisasi ini berdiri atas adanya desakan dari masyarakat Batak dari berbagai daerah yang menginginkan adanya wadah Batak yang ingin mempersatukan seluruh Masyarakat Batak dengan tidak memandang usia, dan benar menjalankan Budaya dan Adat Istiadat yang dibarengi dengan Kesukuan. Maka aturan organisasi dibuat berdasarkan prinsip “Dalihan Na Tolu”

Adapun arti dari Dalihan Na Tolu adalah filosofis atau wawasan sosialkultural yang menyangkut masyarakat dan budaya Batak.

Pendaftaran organisasi dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan mendapat persetujuan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0004388.AH.01.07.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pejuang Batak Bersatu yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 10 Mei 2022.

Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pejuang Batak Bersatu itu berdasarkan Surat Permohonan Notaris Tigor Sinambela, M.Kn. yang berkedudukan di Kota Binjai sesuai salinan Akta Nomor 4 tanggal 09 Maret 2022 yang dibuat pada tanggal 28 April 2022 dengan Nomor Pendaftaran 6022042812101710 dan telah dianggap sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

Pejuang Batak Bersatu berjalan dengan pedoman hukum Batak berdasarkan “Dalihan Na Tolu” menjadi kerangka yang meliputi hubungan kekerabatan darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok.

“Ompunta naparjolo martungkot sialagundi, adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi”

Umpasa atau peribahasa Batak itu sangat relevan dengan falsafah dalihan na tolu, pa opat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.

Dalam adat Batak, Dalihan Na Tolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama. Ketiga tungku tersebut adalah :

1. Somba Mar Hula-hula.

Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut Tunggane oleh suami dan Tulang oleh anak.

Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak laki-laki, sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut “Bagot Tumandangi Sige”, artinya, dalam budaya Batak, tuak merupakan minuman khas.

Tuak diambil dari pohon bagot (enau). Sumber tuak di pohon bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige.

Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat. Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada salah satu marga yang akan menikahi si perempuan itu sendiri.

Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, akan tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya.

2. Elek Mar Boru.

Dalam suku Batak, Boru ialah kelompok orang dari saudara perempuan kita, dan pihak marga suaminya atau keluarga perempuan dari marga kita. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah elek mar boru, yang artinya agar mengasihi saudara perempuan sehingga mendapat berkat (pasu-pasu).

Istilah boru dalam adat Batak tidak memandang status, jabatan, atau kekayaan, oleh sebab itu mungkin saja seorang pejabat harus sibuk dalam suatu pesta adat Batak, karena posisinya saat itu bertindak sebagai boru.

Pada hakikatnya, setiap laki-laki dalam adat Batak mempunyai 3 status yang berbeda pada tempat atau adat yang diselenggarakan, misalnya: waktu anak dari saudara perempuannya menikah, maka posisinya sebagai hula-hula, dan sebaliknya jika marga dari istrinya mengadakan pesta adat, maka posisinya sebagai boru, dan sebagai dongan tubu saat teman satu marganya melakukan pesta.

3. Manat Mar Dongan Tubu.

Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk.

Dongan Tubu dalam adat Batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Misalnya, kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik dari garis silsilah adat hingga ke bawah.

Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun, tidak menutup kemungkinan jika suatu saat hubungan itu dapat menjadi renggang, bahkan dapat menimbulkan perkelahian.

Seperti umpama “Angka naso manat mar dongan tubu, na tajom ma adopan na” ungkapan atau peribahasa itu mengingatkan, bahwa na mar dongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Bahkan dapat berlanjut hingga pada pertikaian yang sering berujung dengan adu fisik.

Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta pernikahan atau kematian) na mar dongan tubu (yang satu marga) selalu membicarakannya terlebih dahulu.

Hal itu berguna untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat itu sendiri. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan (yang saat itu menjadi tuan rumah).

Pejuang Batak Bersatu adalah gabungan masyarakat Batak yang terorganisasi yang diawali di Sumatera Utara, dan terbentuknya Pejuang Batak Bersatu berawal dari keluarga besar Batak, ini adalah barisan masyarakat Batak yang berjuang untuk Indonesia, demi persatuan dan kesatuan dan juga kesejahteraan masyarakat Batak di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dimana sejarahnya dari zaman sejarah leluhur, seperti salah satu tokoh Batak Sisingamangaraja XII dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga pada zaman penjajahan bahkan sampai sekarang.

Didasari para leluhur dalam memperjuangkan Bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial Belanda, maka Pejuang Batak Bersatu terlahir kembali untuk menjaga, mempertahankan Negara dan ikut serta menjalankan aturan dan peraturan Negara.

Maka Solidaritas, Toleransi, Rukun, dan Gotong Royong adalah sebagai Motto bagi Pejuang Batak Bersatu, dan Satu Rasa, Satu Hati, Satu Tujuan adalah sifat agar Bangsa Indonesia selalu dalam keadaan yang damai dan mendorong masyarakat untuk mencintai Tanah Air Indonesia (NKRI HARGA MATI).

Namun, sekaranglah waktu mengharuskan regenerasi dan wajib lah setiap masyarakat khususnya Masyarakat Batak ikut merajut Bendera Merah Putih dan ikut serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia demi rakyat dan kemaslahatan seperti kata Bung Karno, “Bahwa seluruh masyarakat adalah aset bangsa jangka pendek dan jangka panjang dalam mempertahankan negara”

Pejuang Batak Bersatu memiliki filosofis menggabungkan kedaerahan, kesukuan, dan kewilayahan serta suku bangsa dan bahasa menjadi satu kesatuan yang utuh, yakni NKRI Satu Negara, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Berdasarkan perbedaan pendapat, persepsi, pemikiran dan pandangan menjadi satu kesatuan yang terpampang dalam makna “PANCASILA dan BHINEKA TUNGGAL IKA”

Untuk menempuh Visi dan Misi organisasi, perlu dilakukan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya anggota Pejuang Batak Bersatu harus memiliki kemauan serta keinginan, hasrat, gagasan, pemikiran, idealisme dalam hidup untuk membangun keluarga, masyarakat, bangsa dan negara menuju kemaslahatan.

Dan setiap barisan memiliki nuansa kebersamaan, kedisiplinan, teratur, rapih, taat, patuh, serta satu komando yang mana dalam hal ini anggota Pejuang Batak Bersatu harus patuh dan taat pada aturan perundang-undangan (mekanisme hukum yang ada) yang berlaku demi terciptanya masyarakat yang cinta damai dengan mengedepankan sosial organisasi.

Sehingga, untuk anggota Pejuang Batak Bersatu serta merta harus menjadi seorang contoh suri tauladan di tengah-tengah masyarakat.

Serta penerus Bangsa, selaku penerus cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang bermakna dalam UUD 1945 dan dalam pernyataan Soekarno yang menyatakan, “Dengan 100 orang tua hanya bisa memindahkan gunung semeru, tapi berikan saya 10 pemuda, maka kita akan rubah isi dunia”

Para anggota Pejuang Batak Bersatu juga harus menjaga nama baik organisasi dan saling mengharumkan antara yang satu dengan yang lainnya.

Pejuang Batak Bersatu sendiri merupakan Organisasi masyarakat yang berisi dari suku Batak dan non Batak yang berbasiskan massa serta bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Sebagai Masyarakat Batak, Pejuang Batak Bersatu memberikan beberapa bentuk pernyataan sikap, yaitu:

Kami Masyarakat Batak, adalah warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kami Masyarakat Batak, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan penegakan supremasi hukum.

Kami Masyarakat Batak, senantiasa mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Kami Masyarakat Batak, senantiasa mendukung keberadaan pemerintah yang sah dan legitimit serta akan menantang primordialisme, anarkisme, separatisme dan segala upaya yang dapat menurunkan martabat Bangsa.

Kami Masyarakat Batak, berkewajiban ikut mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang kondusif, tertib, aman dan damai.

Kami Masyarakat Batak, selalu taat dan akan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan senantiasa menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.

Kami Masyarakat Batak, siap membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

NAMA DAN KEDUDUKAN

1. Perkumpulan ini bernama : “PEJUANG BATAK BERSATU” untuk selanjutnya, dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “PERKUMPULAN” yang didirikan sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai waktu yang tidak terbatas;

2. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEJUANG BATAK BERSATU berkedudukan di Provinsi Sumatera Utara dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Alamat Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Jl. Rajawali No. 1I Lk. III, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Kode Pos 20122.

4. Perkumpulan dapat membuka cabang atau kantor perwakilan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan/atau diluar Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Pengurus dan Persetujuan Rapat.

AZAS
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Kebhinekaan, toleransi dan gotong royong.

VISI
Menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai bagian dari anak Bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pejuang Batak Bersatu, Bangsa dan Negara.

MISI

Perkumpulan ini memiliki Misi, antara lain:

a. Menggalang dan membina kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga Negara dan sebagai warga masyarakat;

b. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh;

c. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

TUJUAN ORGANISASI

Tujuan pembentukan Perkumpulan Pejuang Batak Bersatu, yaitu:

a. Meningkatkan sumber daya manusia, masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.

b. Mengembangkan sistem kemasyarakatan berdasarkan hukum yang berlaku.

c. Saling mengeratkan tali persaudaraan baik sesama anggota maupun diluar anggota Organisasi Kemasyarakatan PEJUANG BATAK BERSATU.

d Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan adat istiadat Batak, baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional, menjaga kearifan lokal serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

e. Membantu dan memberikan pendampingan hukum kepada anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

f. Berpartisipasi dalam mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah.

Kegiatan organisasi berorientasi untuk melakukan Kegiatan Sosial terhadap suku Batak pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta melakukan kegiatan yang dapat bermanfaat untuk mendukung suksesnya program pemerintah yang berkeadilan sosial.

KEANGGOTAAN

Setiap Warga Negara Indonesia yang mau berjuang untuk Batak, yang menyatakan persetujuan dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan dan ketentuan Perkumpulan PEJUANG BATAK BERSATU.

SALAM PERJUANGAN

Semboyan dan salam perjuangan Perkumpulan ini yaitu : “Satu Rasa, Satu Hati, Satu Tujuan”, “NKRI Harga Mati”

Berdasarkan SK Kemenkumham RI, Dolok Martin Oprint Dewasa Siahaan, S.T. atau yang akrab disapa Martin Siahaan tercatat sebagai Ketua Umum (Ketum) Pejuang Batak Bersatu, sedangkan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen), dijabat oleh Happy Tua Malau, S.E., M.M. dan untuk Bendahara Umum (Bendum), yaitu Anwar Rizki Siregar, S.E.

Demikian sejarah terbentuknya Perkumpulan Pejuang Batak Bersatu yang selanjutnya disebut sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Catatan sejarah ini dikutip dari Profil Pejuang Batak Bersatu yang diterima redaksi media ini dari salah satu Pengurus Pusat, yakni Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pejuang Batak Bersatu, Rudiyanto P. M. Siahaan, usai berbincang-bincang via panggilan WhatsApp pribadinya, Jumat (7/4/23), dan sebagian penulisan kata maupun kalimat ada beberapa yang diperbaiki.

Kabiro Panca Sitepu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *