Team perlindungaan perempuan dan anak (TRC PPA)kecam lambatnya proses penangan hukum meninggalnya 3 anak di bekas kubangan galian c

Banyuwangi, Jawa timur  –jurnalpolisi.id

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC PPA ) bersama ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat ( APPM ) kecam atas insiden tenggelamnya 3 anak dibawah umur yang diduga terjadi di kubangan salah satu tambang galian C di Desa Tegalarum, kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi,  jawa timur.

Veri Kurniawan S.ST, delegasi TRC PPA pusat menjelaskan pada awak media, Kita minta aparat penegak hukum tegas dan proses pemilik tambang yang sudah menghilangkan 3 nyawa anak dibawah umur warga desa genteng wetan, kecamatan genteng tersebut.

“Kita dari TRC PPA minta agar aparat penegak hukum tidak lemah dan tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kejadian yang sudah menghilangkan 3 nyawa anak di bawah umur tersebut,” jelas Veri, Kamis. ( 27/4/2023)

TRC PPA bersama Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) akan terus mengikuti proses ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum sehingga terbuka tabir kejadian 3 anak yang tenggelam ,tuturnya,

” Jadi TRC PPA juga bersama J.P.K.P terus ikuti perkembangan proses dari persoalan yang terjadi di kubang tambang galian C tersebut. TRC PPA tidak ada kepentingan terkait tambangnya, jadi TRC PPA menyikapi Locus atau tempat kejadian nya itu ada kubangan yang diduga itu adalah tambang galian C,” ucap Veri.

Jika dalam persoalan ini hanya berhenti sampai dikata damai dan kompensasi saja, saya rasa keadilan dalam hukum itu tidak benar – benar ditegakkan. Tegas nya,

” Jika selesai hanya sekedar damai dan kompensasi materi saja saya rasa itu akan menciderai penegakan hukum yang ada di Indonesia. Maka kita akan ambil cara bersurat pada pucuk pimpinan APH beserta jejaring yang kita punya agar persoalan yang menimpa anak benar – benar ditegakkan dan tidak ada kata istilah damai apalagi sampai menghilangkan nyawa anak dibawah umur,”kata Veri.

Selama ini hubungan dan kerja sama antara TRC PPA dengan aparat penegak hukum yang ada sangat baik.Dalam artian aturan hukum benar- benar ditegakkan dan dijalankan agar tidak tumpul penegakan hukum dengan tegas veri.

” Selama ini kerja sama TRC PPA dengan aparat penegak hukum sangat baik. Dalam arti apa yang didampingi dan dilaporkan oleh TRC PPA selalu direspon baik dan penegakan hukum benar – benar dijalankan. Jadi persoalan ini kita meminta agar Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya bertindak tegas dan cekatan untuk persoalan ini,” tegas Veri.

Sementara RofiQ Azmi dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) mengkleim bahwa di duga adanya Pembiaran Oleh Pemkab Banyuwangi dan keteledoran yang di lakukan pihak pengelola tambang atas meninggal nya 3 anak di bawah umur tersebut maka pihak pengelola tambang layak diproses secara hukum atas kelalaian nya,”tegas rofiq.

Ketua Umum( APPM) sekaligus tim penagawas kebijakan pemerintah ( J,P,K,P) m Rofiq mendukung penuh langkah , TRC PPA, Veri untuk mengusut tuntas kasus dugaan anak yg tegalan dikubangan galian c, tegas veri.

” Semua harus di usut tuntas, apapun yang menjadi pertimbangan dalam kasus , bukan lantas berhenti proses pengusutannya. Dari temuan di lokasi tambng bahkan sama sekali tidak ada bentuk papan informasi akan keselamatan jiwa, terlebih tambang tersebut, sangat berdekatan dengan permukiman warga, tidak ada jaminan bahwa peristiwa ini tidak terulang kembali jika tidak ada ketegasan dan kepastian hukum terhadap pemilik tambang.Berdasarkan UU RI nomor 32 tahun 2009 huruf B
Mengenai peran Masyarakat…
tidak boleh tinggal diam .” pungkas Rofik.

(singgih jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *